Rektor UI Keluarkan SE Belajar dan Bekerja dari Rumah, Kenapa?
adainfo.id – Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah menyampaikan pemberitahuan yang mengatur sistem belajar dan bekerja bagi civitas akademika.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025, Rektor memutuskan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan UI akan dilakukan dari rumah pada periode 1-4 September 2025.
Dalam surat resmi tersebut, Rektor menegaskan bahwa kebijakan ini diambil menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan di kampus.
“Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah,” tulis Heri Hermansyah dalam edaran resmi, Minggu (31/08/2025).
KBM Dialihkan ke Sistem Daring
Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di UI akan dilakukan secara online selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis.
Artinya, seluruh perkuliahan tatap muka sementara dihentikan dan dialihkan ke sistem dalam jaringan.
“Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025,” tulis edaran tersebut.
Khusus untuk kegiatan praktik, pihak kampus menegaskan bahwa jadwalnya akan ditentukan kembali setelah periode pembelajaran daring selesai.
“Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan,” terangnya.
Kegiatan Non-Akademik dengan Skema 50:50
Tidak hanya pembelajaran, kegiatan non-akademik di UI juga mengalami penyesuaian.
Pegawai universitas akan bekerja dengan sistem 50:50, yakni separuh bekerja dari rumah, separuh lagi tetap bekerja dari kantor.
Pengaturan bekerja dari rumah dan juga dari kantor dilakukan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal lewat mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait.
“Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor,” ucapnya.
Meski demikian, ada sejumlah pegawai yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Di antaranya petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor.
Berbeda dengan dosen dan sebagian pegawai, pimpinan universitas, pimpinan fakultas, serta jajaran manajerial tetap diminta untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor.
Kendati demikian, aspek keamanan perjalanan menuju kampus tetap diperhatikan.
Konfirmasi dari Humas UI
Kabar ini juga dibenarkan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah.
Menurutnya, langkah ini tidak berarti kampus diliburkan, melainkan hanya dialihkan menjadi sistem pembelajaran daring.
“Tidak diliburkan, tapi dialihkan menjadi pembelajaran online mulai Senin-Kamis karena melihat perkembangan situasi yang beum kondusif karena banyak dosen dan mahasiswa yang melakukan perjalanan (menuju kampus) di area Jabodetabek,” ujar Prof. Arie.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan perkantoran, aturan 50:50 diberlakukan sesuai dengan kebijakan masing-masing unit kerja.
“Untuk kegiatan kantor, pak rektor memberikan kebijakan 50: 50. Itu disesuaikan dengan tiap unit,” tambah Prof Arie.