Resmi! Tiket Pesawat Lebaran Turun 14% Mulai 1 Maret
adainfo.id – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025, karena harga tiket pesawat turun.
Turunnya harga tersebut untuk penerbangan domestik resmi turun hingga 14% mulai 1 Maret 2025.
Penurunan harga tiket ini terjadi karena pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% yang di tanggung pemerintah.
Dengan insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari harga tiket, bukan 11% seperti sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket ekonomi domestik.
Masa Berlaku Diskon Tiket Pesawat Mudik 2025
Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli dalam periode 1 Maret – 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret – 7 April 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan tujuan dari langkah ini.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam tradisi mudik Lebaran dan menekan biaya perjalanan udara.
“Di tambah insentif PPN sebesar 6% yang di tanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat turun hingga 13-14%,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Dukungan Pemerintah untuk Mudik Lebaran 2025
Selain menanggung sebagian PPN tiket pesawat, pemerintah juga menurunkan ongkos kebandarudaraan dan harga avtur di 37 bandara.
AHY berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
“Ini mudah-mudahan membantu masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk pulang kampung, bertemu dengan keluarga, dan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing,” ujar AHY.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PMK 18/2025 resmi berlaku mulai 1 Maret 2025.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat selama periode mudik Lebaran.
“Dengan PMK ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya di tanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah memberikan insentif dengan menanggung 6% dari PPN tiket pesawat.
Sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin mudik melalui jalur udara.