Revisi Perda Pengelolaan Sampah Fokus 30 Persen di Sumbernya

YAD
Satgas DLHK Depok saat mengangkut sampah Lebaran di Kota Depok. Volume sampah tersebut naik 17 persen. (Foto: DLHK Depok)

Adainfo.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat secara resmi mengajukan revisi perda pengelolaan sampah.

Kini revisi itu menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang telah diajukan ke DPRD Kota Depok.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Depok, Denny Kartika, usai rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, 9 April 2025.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Wali Kota yang baru bertekad menyelesaikan persoalan krusial yang terus membayangi wajah Kota Depok: masalah sampah.

“Wali kota yang baru ingin menuntaskan persoalan sampah di Depok. Jadi, mengajukan Raperda pengolahan sampah,” ujar Denny Kartika kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.

Revisi Perda Pengelolaan Sampah Depok Jadi Prioritas Tahun Ini

Menurut Denny, revisi perda ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif.

Namun, ini adalah bentuk konkret dari kepedulian terhadap lingkungan yang kini makin mengkhawatirkan akibat penumpukan sampah di berbagai titik kota.

“Isu sampah akan ditangani segera oleh Pemerintah Kota. Tahun ini diajukan jadi perda karena pembuatan perda membutuhkan proses dan waktu,” jelasnya.

Revisi perda ini pun sudah mendapat lampu hijau untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.

Para anggota legislatif akan turun langsung membahas isi dan arah dari regulasi baru ini.

Difokuskan pada Pengelolaan di Sumber

Perlu diketahui, Perda Pengelolaan Sampah di Depok bukanlah hal baru. Regulasi ini sudah ada sejak 2014 dan pernah direvisi pada 2018.

Namun menurut Denny, revisi terbaru ini menjadi penting karena lebih mengedepankan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, dimulai dari titik paling awal: sumber sampah.

“Perda ini sebenarnya sudah ada di tahun 2014 dan direvisi 2018. Yang sekarang ini revisi dari perda 2018,” terang Denny.

Salah satu poin penting dalam Raperda terbaru ini adalah target minimal pengelolaan sampah sebesar 30 persen di tingkat sumber, yang melibatkan rumah tangga, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan.

“Saya melihat di perda ini lebih memfokuskan kepada seluruh stakeholder harus mengelola sampah minimal 30 persen di sumber,” tambahnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *