Revisi Raperda Pengelolaan Sampah di Depok Dapat Catatan Serius
Adainfo.id – Revisi raperda pengelolaan sampah tengah digodok di panitia khusus (pansus) DPRD Kota Depok. Raperda tersebut diajukan oleh DLHK Kota Depok untuk penanganan sampah.
Wakil Ketua Pansus Ade Firmansyah memberikan catatan terkait revisi raperda tersebut.
Catatan revisi raperda ini yakni terkait transformasi kelembagaan agar pengelolaan persampahan tidak sekadar normatif, tetapi berorientasi pada hasil dan keberlanjutan.
“Revisi raperda lembaga pengelola sampah harus bertransformasi, tidak cukup hanya unit struktural dalam OPD yang ada. Kita perlu dorong hadirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kelembagaan fungsional lainnya yang adaptif dan mandiri secara operasional,” tutur Ade.

Selain itu dalam draf revisi raperda ini belum adan pengaturan rinci mengenai pengurangan sampah dari sumbernya.
Lalu peran pelaku usaha dalam ekonomi sirkular, hingga pengawasan terhadap kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan bank sampah.
Selain itu, Ade mengingatkan agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal yang tidak berdampak.
“Tetapi harus menjadi kerangka regulasi yang mendorong budaya bersih, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi multipihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun komunitas lokal,”
“Depok ini kota besar dengan tantangan urban yang kompleks. Kalau tidak ada regulasi yang tegas dan inovatif, maka masalah sampah ini hanya akan terus menumpuk dan menjadi bom waktu,” tambahnya.
Anggota Fraksi PKS ini berkomitmen mengawal proses penyempurnaan revisi raperda ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, relevan dengan dinamika lapangan, serta memperkuat ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Depok.
Sebelumnya, revisi raperda ini telah diajukan ke DPRD Kota Depok dan disahkan untuk dilanjutkan dibahas oleh pansus dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, 9 April 2025.
Anggota DPRD Kota Depok, Denny Kartika mengatakan raperda ini bentuk langkah kuat bahwa pemerintahan Wali Kota yang baru bertekad menyelesaikan persoalan krusial yang terus membayangi wajah Kota Depok: masalah sampah.
“Wali kota yang baru ingin menuntaskan persoalan sampah di Depok. Jadi, mengajukan Raperda pengolahan sampah,” ujar Denny Kartika kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Revisi Perda Pengelolaan Sampah Depok Jadi Prioritas Tahun Ini
Menurut Denny, revisi perda ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif.
Namun, ini adalah bentuk konkret dari kepedulian terhadap lingkungan yang kini makin mengkhawatirkan akibat penumpukan sampah di berbagai titik kota.
“Isu sampah akan ditangani segera oleh Pemerintah Kota. Tahun ini diajukan jadi perda karena pembuatan perda membutuhkan proses dan waktu,” jelasnya.
Revisi perda ini pun sudah mendapat lampu hijau untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.
Para anggota legislatif akan turun langsung membahas isi dan arah dari regulasi baru ini.
Difokuskan pada Pengelolaan di Sumber
Perlu diketahui, Perda Pengelolaan Sampah di Depok bukanlah hal baru. Regulasi ini sudah ada sejak 2014 dan pernah direvisi pada 2018.
Namun menurut Denny, revisi terbaru ini menjadi penting karena lebih mengedepankan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, dimulai dari titik paling awal: sumber sampah.
“Perda ini sebenarnya sudah ada di tahun 2014 dan direvisi 2018. Yang sekarang ini revisi dari perda 2018,” terang Denny.
Salah satu poin penting dalam Raperda terbaru ini adalah target minimal pengelolaan sampah sebesar 30 persen di tingkat sumber, yang melibatkan rumah tangga, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan.
“Saya melihat di perda ini lebih memfokuskan kepada seluruh stakeholder harus mengelola sampah minimal 30 persen di sumber,” tambahnya.