Ribuan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu SK, Ini Jawaban BKPSDM
adainfo.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menuntaskan administrasi kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berlanjut.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap berjalan meski dilakukan secara bertahap.
Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan data dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
Sejak awal tahun 2026, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian besar, khususnya bagi tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi dan menunggu kepastian status kepegawaiannya.
Pemkot Depok menargetkan seluruh SK dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya dalam waktu dekat, seiring dengan proses verifikasi yang masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2026, proses pencetakan SK telah menunjukkan progres signifikan.
Dari total sekitar 7.000 SK PPPK Paruh Waktu yang ditargetkan, sebanyak kurang lebih 4.400 SK telah berhasil dicetak.
Meski demikian, pembagian SK tidak dilakukan sekaligus. BKPSDM menerapkan mekanisme pemanggilan bertahap terhadap pemilik SK untuk melakukan pencocokan dan validasi data akhir sebelum dokumen resmi diserahkan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang dapat berdampak pada status kepegawaian PPPK ke depan.
Target penyelesaian pencetakan seluruh SK PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat tercapai pada Februari 2026, seiring percepatan penyisiran dan perbaikan data yang masih bermasalah.
Perbedaan Data Jadi Kendala Utama
Dalam proses pencetakan SK, BKPSDM menemukan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan penerbitan dilakukan secara bertahap.
Endra menjelaskan bahwa permasalahan paling sering muncul adalah perbedaan data, terutama yang berkaitan dengan dokumen ijazah.
“Kendala yang paling sering ditemukan adalah perbedaan data, terutama pada ijazah. Karena pengusulan dilakukan mendekati batas akhir di Desember, banyak dokumen yang belum sempat diverifikasi lanjutan sehingga baru diketahui saat proses pencetakan,” papat Endra dikutip Jumat (06/02/2026).
Ia menuturkan, proses pengusulan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan menjelang tenggat waktu membuat sebagian dokumen belum melalui pengecekan lanjutan secara menyeluruh.
Akibatnya, ketidaksesuaian baru teridentifikasi ketika memasuki tahap akhir pencetakan SK.
Endra menegaskan bahwa seluruh data PPPK Paruh Waktu sejatinya telah melalui proses verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, pada tahapan pencocokan ulang di tingkat daerah, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang perlu dibenahi sebelum SK dapat diterbitkan secara sah.
BKPSDM Kota Depok kemudian mengambil kebijakan untuk mencetak terlebih dahulu SK bagi PPPK yang datanya sudah dinyatakan benar dan tidak bermasalah.
Sementara itu, dokumen yang masih mengandung kesalahan atau ketidaksesuaian disisir kembali untuk dilakukan perbaikan.
Langkah ini dilakukan agar proses penerbitan tidak terhambat secara keseluruhan dan PPPK yang datanya sudah lengkap dapat segera memperoleh kepastian administrasi.
Dalam pelaksanaannya, SK PPPK Paruh Waktu yang telah dirampungkan umumnya berasal dari perangkat daerah dengan jumlah pegawai relatif sedikit.
Proses verifikasi dan pencetakan di perangkat daerah kecil dinilai lebih cepat karena volume data yang lebih terbatas.
Sementara itu, untuk perangkat daerah besar dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang signifikan, proses masih terus berjalan.
Banyaknya data yang harus diverifikasi membuat pencetakan SK di perangkat daerah besar memerlukan waktu lebih panjang.
BKPSDM memastikan bahwa seluruh perangkat daerah tetap menjadi prioritas dan tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses penerbitan SK.
Klarifikasi Soal Keterlambatan Penerbitan SK
Menanggapi keluhan sebagian PPPK Paruh Waktu terkait keterlambatan penerbitan SK, Endra menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau penundaan dari pihak BKPSDM.
Ia menyebut keterlambatan lebih banyak dipicu oleh persoalan data awal yang perlu dibenahi agar sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian.
BKPSDM, menurutnya, justru berupaya memastikan seluruh dokumen yang diterbitkan benar dan valid, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau administrasi di masa mendatang.
Proses kehati-hatian ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam menata sistem kepegawaian secara profesional.
Endra juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses penyelesaian.
Ia memastikan bahwa seluruh SK tetap akan diterbitkan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari transparansi dan kemudahan layanan, BKPSDM juga menyediakan akses SK PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi MyASN.
Melalui platform tersebut, PPPK dapat mengecek status dokumen kepegawaiannya secara daring.
“SK juga bisa dilihat melalui aplikasi MyASN, meskipun memang ada sebagian yang belum bisa mengakses login,” tukasnya.
Kendala akses aplikasi masih dialami sebagian PPPK, terutama yang berkaitan dengan aktivasi akun atau sinkronisasi data.
BKPSDM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh PPPK dapat mengakses layanan digital tersebut.
Penataan Administrasi PPPK Paruh Waktu
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu menjadi bagian penting dalam penataan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkot Depok.
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan kepastian status dan perlindungan administratif bagi tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan penyelesaian penerbitan SK secara bertahap, Pemkot Depok menargetkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera menjalankan tugasnya dengan status kepegawaian yang jelas.
Proses ini sekaligus menjadi fondasi bagi pengembangan karier dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Depok.
BKPSDM menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian administrasi dengan tetap mengedepankan ketelitian dan akurasi data.
Seluruh tahapan penerbitan SK akan terus dimonitor agar target penyelesaian pada Februari 2026 dapat tercapai sesuai rencana.











