Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Wali Kota Depok Tekankan Ini
adainfo.id – Sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Depok Supian Suri dalam penyerahan simbolis di Stadion Merpati, Jumat (19/12/2025).
Penyerahan SK ini menandai pengakuan formal negara terhadap ribuan pegawai yang selama ini berperan dalam mendukung pelayanan publik di Kota Depok.
Ribuan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadir mengenakan seragam KORPRI, mencerminkan semangat baru dalam pengabdian sebagai aparatur pelayanan masyarakat.
“Selamat kepada teman-teman semua. Hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok,” papar Wali Kota Depok, Supian Suri.
Supian Suri menegaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dibalas dengan kinerja dan dedikasi.
“Pengakuan ini melahirkan kewajiban. Kewajiban untuk melayani masyarakat Kota Depok sesuai bidang masing-masing baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah,” bebernya.
Ia menekankan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan publik, khususnya di lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Masa Berlaku SK Bergantung pada Kinerja Pegawai
Supian Suri mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat mutlak, melainkan sangat ditentukan oleh kinerja individu masing-masing pegawai.
“Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. Tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan yang terbaik, Insha Allah pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pesan tersebut disampaikan sebagai motivasi agar para pegawai terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan etos kerja.
Pemkot Depok juga membuka peluang pengembangan karier bagi PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, Supian Suri menegaskan bahwa jenjang ke depan sangat bergantung pada kebutuhan daerah serta kemampuan masing-masing individu.
“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing,” tuturnya.
Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kualitas pelayanan publik berjalan maksimal sebelum melangkah pada pengembangan formasi lanjutan.
Penempatan Fleksibel Sesuai Kebutuhan Perangkat Daerah
Supian Suri menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen.
Pemerintah kota akan menyesuaikan penugasan berdasarkan kebutuhan riil di setiap perangkat daerah.
“Kami melihat dari sisi kebutuhan perangkat daerah. Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga lebih banyak, itu yang akan menjadi prioritas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyesuaian dan pengalokasian pegawai akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Sehingga dimungkinkan adanya rotasi atau pengalihan tugas ke unit kerja lain.
“Mereka tidak pasti berada di posisi yang hari ini ditugaskan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas, agar dapat membantu pelayanan kepada masyarakat Kota Depok secara optimal,” ucapnya.
Dengan jumlah ribuan PPPK Paruh Waktu yang kini resmi bergabung, Pemkot Depok berharap kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan dan merata di seluruh wilayah.
“Kami berharap dengan pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.











