RK Anggota DPRD Kota Depok Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Pencabulan
Adainfo.id – Seorang anggota DPRD Kota Depok, yang berinisial RK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama setelah RK memberikan penjelasan di kantor PWI Kota Depok pada Sabtu, 4 Januari 2025.
RK mengungkapkan bahwa ia merasa keputusan penetapannya sebagai tersangka adalah tidak adil.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menganggap pemberitaan yang beredar di media cenderung sepihak dan merugikan nama baiknya.
“Kepada rekan-rekan media untuk meliput kasus ini secara objektif dan memberikan kesempatan untuk hak jawabnya,” tutur RK di kantor PWI.
Pernyataan Pengacara RK
Dalam kesempatan yang sama, pengacara RK, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024, telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Perdamaian tersebut disertai dengan pencabutan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan, serta kompensasi yang telah diterima oleh pelapor
Setelah proses perdamaian itu, korban sempat berlibur ke Surabaya dan Bali. Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu.
Pengacara RK menegaskan bahwa seharusnya perdamaian tersebut menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
“Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, dan RK berharap agar proses hukum dan pemberitaan dapat berjalan dengan adil dan transparan.”
Dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan, RK dan tim hukum akan terus berupaya untuk membela hak-haknya.
Sebelumnya RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan oleh Polisi.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Santy, kepada awak media.
“Ya benar (RK sudah tersangka),” ujar Iptu Santy saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025). RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di dalam mobil saat pelaku dan korban berada di sebuah SPBU di Cimanggis, Depok.