Sasar Korban saat Dini Hari, Begal Sadis di Depok Diringkus Polisi

ARY
Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok merilis ungkap kasus begal di Mapolsek Cimanggis, Kamis (5/6/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Tiga pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Depok dan sekitarnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok.

Aksi mereka terbilang brutal karena tak segan melukai korban dengan senjata tajam saat beraksi di lokasi sepi pada waktu dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang kurir berinisial EA, di Jalan Kecapi, Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu.

“Korban dibacok oleh pelaku saat melintas di jalan sepi dan langsung dijatuhkan. Sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Kamis (5/6/2025).

Tiga Ditangkap, Satu Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni AP (22) warga Kota Bekasi, serta RS (19) dan AN (18) yang berasal dari Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, TS (19), masih dalam pengejaran aparat.

Ketiganya diringkus pada 31 Mei 2025, bersama sejumlah barang bukti seperti dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, beberapa handphone, jaket, dan pelat nomor palsu yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi ciri-ciri di TKP. Barang bukti menguatkan keterlibatan mereka,” jelasnya.

Korban Diselamatkan Patroli Polisi

Saat menyampaikan kronologis kejadian, Kapolsek menerangkan jika korban EA yang menderita luka akibat bacokan sempat berusaha mencari pertolongan.

Namun karena lokasi kejadian jauh dari pemukiman dan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, tidak ada warga yang menyaksikan langsung kejadian.

“Tim patroli kami yang kebetulan sedang melintas langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Begal Sudah Beraksi di 6 Lokasi

Kapolsek menerangkan, dari pengakuan pelaku dan hasil penyidikan, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda.

Terdiri dari empat TKP di wilayah Depok dan dua lainnya di Kabupaten Bogor, yakni di Setu Cileungsi dan Taman Buah Mekarsari.

“Modus mereka adalah menyasar pengendara yang sendirian, terutama di waktu sepi antara pukul 02.00 hingga 05.30 pagi. Jika korban melawan, mereka langsung dilukai,” paparnya.

Motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga murah antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2 junto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *