Satpol PP Depok Lakukan Penataan Kawasan, Puluhan PKL Dibongkar

ARY
Penertiban PKL dan Bangli di kawasan Jalan Raya Bogor, Kota Depok oleh Satpol PP, kemarin. (Foto: Satpol PP Depok)

adainfo.id – Upaya penataan kota terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok demi menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota.

Pada Kamis (16/10/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli).

PKL dan Bangli tersebut menempati bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Sebanyak 75 lapak dan bangunan berhasil ditertibkan dalam kegiatan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.

Aksi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

Penertiban Melibatkan 124 Personel dari Berbagai Unsur

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran tata ruang dan ketertiban umum.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” kata Dede dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Pelaksanaan kegiatan melibatkan 124 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan dari pihak kecamatan dan kelurahan.

Untuk memperlancar proses pembongkaran, Satpol PP juga mengerahkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek.

Dengan dukungan lintas instansi tersebut, kegiatan penertiban berlangsung cepat, tertib, dan tanpa hambatan berarti.

Pendekatan Persuasif Jadi Langkah Awal Penertiban

Dede menjelaskan bahwa penertiban tidak serta-merta dilakukan secara represif.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah lebih dulu memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang serta pemilik bangunan yang melanggar.

“Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” paparnya.

Proses komunikasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP juga menjadi kunci agar kegiatan berjalan tanpa konflik.

Para pedagang yang sebelumnya telah mendapat pemberitahuan akhirnya dengan sukarela membongkar lapaknya masing-masing.

Dengan pendekatan humanis ini, Satpol PP Depok berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan tata ruang kota.

Dukungan Lintas Instansi untuk Ketertiban Kota

Penertiban di Jalan Raya Bogor ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi teknis di lingkungan Pemkot Depok.

Kehadiran Dishub memastikan kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Sementara DLHK menangani sisa material dan sampah hasil pembongkaran.

DPUPR pun turut membantu dalam pembersihan area yang sebelumnya ditempati bangunan liar agar tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat didampingi langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Agus Mohammad, serta Kepala Bidang Penegakkan Perda Hendar Fradesa bersama jajarannya.

Mereka memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan perda.

Penataan Ulang Ruang Publik di Sukmajaya

Langkah tegas Satpol PP ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Depok untuk menata ulang ruang publik.

Terutama di kawasan Sukmajaya dan Cimanggis, yang kerap menjadi lokasi aktivitas ekonomi informal di bahu jalan.

Kawasan Jalan Raya Bogor, yang merupakan salah satu jalur utama penghubung antara Depok dan Jakarta Timur, menjadi fokus utama penertiban karena sering mengalami kemacetan akibat lapak PKL dan bangunan semi permanen yang berdiri di trotoar dan badan jalan.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali lancar dan ruang publik dapat difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat umum.

Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk tidak hanya melakukan tindakan penertiban.

Akan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga ketertiban kota.

Menurut Dede, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang mengatur tata ruang kota dan pemanfaatan lahan publik.

“Kami berupaya menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan komunikasi. Tujuannya agar masyarakat tidak merasa dirugikan, namun juga menyadari bahwa ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” bebernya.

Penertiban yang dilakukan secara rutin juga menjadi bagian dari strategi Satpol PP untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar atau lapak ilegal di lokasi yang sama.

Kolaborasi Menuju Depok yang Tertib dan Nyaman

Pemkot Depok terus menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak perda, dan instansi teknis lainnya untuk menciptakan kota yang tertata.

Dengan penertiban yang berjalan tertib dan kondusif, masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat langsung berupa lingkungan yang lebih bersih, jalan yang lebih lancar, dan kawasan publik yang aman digunakan bersama.

Langkah konsisten Satpol PP bersama tim terpadu ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan peraturan bukan sekadar tindakan administratif.

Melainkan bagian dari visi besar mewujudkan Depok sebagai kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing tinggi.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *