Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Depok Lama

ARY
Penertiban bangunan liar di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (12/11/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri tidak sesuai peruntukan.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, memperlancar arus lalu lintas, serta menata kembali ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, kegiatan ini telah melewati serangkaian prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.

“Hari ini kegiatan penertiban sudah sesuai dengan standar operasional. Kami sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan 1, 2, dan 3,” ujar Agus kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Sinergi Lintas Instansi dalam Penertiban

Dalam pelaksanaan penertiban ini, Satpol PP Kota Depok tidak bekerja sendiri. Kegiatan melibatkan tim terpadu dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Seizin dari Pak Kasatpol PP, kami bersama dengan tim terpadu dalam hal ini unsur TNI-Polri serta pihak dari KAI Stasiun Depok Lama,” ujar Agus.

Sinergi antar lembaga tersebut menjadi penting karena kawasan sekitar Stasiun Depok Lama merupakan salah satu titik lalu lintas padat yang kerap mengalami kemacetan akibat keberadaan pedagang dan bangunan liar.

Dengan keterlibatan aparat dan koordinasi lintas sektor, penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penataan ulang kawasan dan peningkatan kenyamanan warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menilai langkah tersebut bukan hanya soal penegakan hukum.

Akan tetapi juga bagian dari strategi memperindah wajah kota dan meningkatkan kualitas sarana transportasi publik.

Bangunan Liar dan PKL Jadi Fokus Penataan

Sasaran utama dari kegiatan ini adalah bangunan yang berdiri di sempadan saluran dan jalan, serta pedagang kaki lima yang menempati trotoar maupun bahu jalan.

“Pertama (penertiban) bangunan liar yang melanggar sempadan saluran ya, terus PKL yang membuat kemacetan disini,” jelas Agus.

Keberadaan PKL di kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan penumpukan kendaraan di sekitar stasiun, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Oleh karena itu, Satpol PP menilai penertiban ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan publik.

Agus juga menambahkan, proses di lapangan berlangsung tertib berkat kerja sama baik antara aparat dan masyarakat.

“Sehingga kita sesuai dengan standar operasional, Alhamdulillah suasananya bisa kondusif, berjalan dengan lancar,” paparnya.

Penataan Ulang Kawasan Menuju Akses Publik yang Nyaman

Setelah dilakukan penertiban, kawasan di sekitar Stasiun Depok Lama akan dialihfungsikan menjadi area publik yang lebih tertata.

Pemkot Depok bersama instansi terkait telah menyiapkan rencana jangka panjang agar lokasi tersebut dapat menjadi jalur pedestrian yang ramah pejalan kaki dan bebas dari kemacetan.

“Kita kembalikan nanti ke depannya, selain tidak macet akan jadi trotoar untuk pengguna jalan,” terang Agus.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Depok dalam hal ini Satpol PP juga telah menjalin koordinasi dengan PT KAI untuk mendukung proses penataan tersebut.

Rencananya, kawasan depan stasiun juga akan dilengkapi dengan shelter khusus ojek daring agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di Jalan Kartini.

“Kedepan, rencananya dengan PT KAI nanti di depan juga akan dibuat shelter untuk ojek online, sehingga tidak terjadi penumpukan di Jalan Kartini,” bebernya.

Rencana ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi permasalahan lalu lintas di sekitar kawasan transportasi umum tersebut.

Sekaligus meningkatkan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan kereta api.

Lebih dari Seratus Bangunan Liar Ditertibkan

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Depok kali ini mencakup 110 bangunan liar di kawasan tersebut.

Kegiatan ini tak lain sebagai bagian dari penataan ruang kota yang berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah berencana terus melakukan pengawasan rutin agar kawasan sekitar stasiun tidak kembali dipadati pedagang maupun bangunan liar yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban tersebut juga menjadi momentum bagi Satpol PP Depok untuk memperkuat komitmen dalam menjaga ketertiban kota sekaligus memberikan ruang publik yang lebih layak bagi warganya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *