Satpol PP Depok Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Cipayung
adainfo.id – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok melakukan penertiban terhadap 35 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Licin dan sepanjang Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Giat ini sebagai respons terhadap banyaknya bangunan yang melanggar garis sempadan sungai dan jalur umum, serta berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang disalahgunakan.
Dasar Hukum Penertiban: Perda Nomor 5 Tahun 2022
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, menjelaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
Khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Terdapat 35 bangunan liar yang kami tertibkan berdasarkan permintaan Kecamatan Cipayung. Semua bangunan berdiri tanpa izin di lahan sepadan kali dan pinggir jalan raya,” jelas Agus, Rabu (25/6/2025).
Bangunan-bangunan tersebut mayoritas semi permanen, dan digunakan sebagai tempat berdagang atau usaha tanpa memiliki dasar legalitas kepemilikan ataupun izin penggunaan ruang.
Respon Masyarakat Positif terhadap Penertiban
Menurut Agus, penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang menyambut baik langkah tegas Satpol PP.
Masyarakat menilai keberadaan bangunan liar di area tersebut tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan banjir, terutama di musim penghujan.
“Masyarakat menyambut baik penertiban bangunan liar. Ini langkah penting untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujar Agus.
Peringatan Sudah Diberikan Sebelumnya
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan.
Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri, sebagai bentuk penghormatan atas proses persuasif dan edukatif.
“Ada beberapa bangunan yang kami bongkar langsung, namun sebagian besar pemiliknya memilih untuk membongkar secara mandiri,” terang Agus.
Hal ini mencerminkan kesadaran hukum yang mulai tumbuh di masyarakat, serta upaya Satpol PP yang tidak hanya represif tetapi juga edukatif dan partisipatif.
Jalur Penertiban Dari Kantor Kecamatan Cipayung hingga Jembatan Serong
Operasi penertiban dilakukan bertahap, dimulai dari depan kantor Kecamatan Cipayung hingga Jembatan Serong, yang selama ini dikenal sebagai area padat aktivitas dan kerap terjadi kemacetan.
Kawasan tersebut juga bersinggungan langsung dengan aliran Kali Licin yang rawan penyempitan akibat bangunan liar.
“Penertiban akan terus berlanjut hingga Jalan Raya Cipayung steril. Target kami sampai ke pertigaan arah Kecamatan Pancoran Mas,” tegas Agus.