Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Dua Wilayah

ARY
Penertiban bangunan liar di Cipayung, Kota Depok oleh Satpol PP, Rabu (19/11/25). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Upaya pengembalian fungsi ruang publik dan bantaran kali di wilayah Cipayung, Kota Depok, kembali ditegaskan melalui penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Rabu (19/11/2025).

Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk membongkar ratusan bangunan liar yang berdiri di lokasi-lokasi rawan, termasuk sepadan kali dan jalur drainase penting.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan sepenuhnya sesuai prosedur.

“Mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat perintah bongkar 1×24 jam. Adapun lokasi penertiban berada di Kelurahan Pondok Terong dan Kelurahan Cipayung Jaya,” ungkapnya.

Proses ini telah berlangsung selama beberapa pekan sebelumnya, termasuk sosialisasi kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri.

Menurut Dede, objek bangunan yang dibongkar bukan hanya lapak dagangan.

Akan tetapi juga struktur yang berdiri menjorok di atas saluran air dan jembatan tanpa izin.

“Objek yang dibongkar meliputi bangunan liar di sepadan kali serta jembatan-jembatan tanpa izin. Seluruh proses dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai SOP,” tegasnya.

Total 180 Bangunan Dibongkar, Termasuk Pos Ormas

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menertibkan sekitar 180 bangunan liar.

Jumlah tersebut terdiri dari lapak PKL, jembatan ilegal, hingga pos organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri tanpa izin.

“Ya, termasuk pos ormas. Alhamdulillah situasinya kondusif,” ujar Dede.

Keterlibatan berbagai unsur, seperti perbantuan Satpol PP Kabupaten Bogor, unit kecamatan, kelurahan, serta Satlinmas, membuat proses penertiban berjalan aman tanpa benturan di lapangan.

Aparat juga memastikan seluruh pemilik bangunan diberi kesempatan untuk menyelamatkan barang-barang mereka sebelum pembongkaran dilakukan.

Bantaran Kali Dipenuhi Struktur Ilegal dan Sampah

Kondisi bantaran kali di kawasan Cipayung memang telah lama menjadi perhatian.

Banyaknya bangunan liar dan jembatan darurat dinilai menghambat aliran air, sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Tim di lapangan menemukan saluran air dipenuhi sampah rumah tangga, kayu, material bangunan, dan bahkan limbah dari beberapa lapak liar.

Dede menegaskan kondisi ini tidak bisa dibiarkan lebih lama.

“Bisa dilihat sendiri, banyak sampah, jembatan liar, bangunan liar di sepadan kali. Alhamdulillah dengan pendekatan persuasif dan SOP yang benar, penertiban berjalan baik,” tuturnya.

Ke depan, penataan jalur pedestrian di beberapa titik juga dipertimbangkan agar ruang publik dapat kembali digunakan warga dengan aman.

Satpol PP mengingatkan warga agar tidak kembali mendirikan bangunan liar di area yang telah ditertibkan.

Wilayah sepadan kali merupakan zona terlarang untuk pembangunan karena menyangkut keselamatan dan fungsi vital pengendalian banjir.

Harapannya masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan agar musibah banjir tidak terulang setiap musim hujan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *