Satpol PP Depok Tertibkan Ribuan PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 2025
adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ribuan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sepanjang tahun 2025.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan penataan tata ruang kota.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok mencatat telah melakukan penertiban terhadap 4.126 PKL dan bangunan liar yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Penertiban dilakukan di berbagai titik strategis yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan keselamatan masyarakat.
Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan.
Selain itu, sebagian besar bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memanfaatkan lahan negara secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menuturkan bahwa seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” papar Dede Hidayat dikutip Kamis (01/01/2026).
Penertiban Mengacu Perda dan Libatkan Tim Gabungan
Dede menjelaskan, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
Dalam setiap kegiatan penegakan aturan, Satpol PP tidak bekerja sendiri.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan penertiban berjalan aman, humanis, dan sesuai prosedur, sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.
Lebih lanjut, Dede menyebut bahwa penertiban PKL dan bangunan liar juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta mengembalikan fungsi kawasan publik.
Bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan drainase selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab penyempitan ruas jalan, genangan air, hingga banjir di sejumlah wilayah Kota Depok.
Selain itu, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, jalur pedestrian, dan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pengawasan Berkelanjutan dan Edukasi Masyarakat
Satpol PP Kota Depok memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata.
Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali PKL liar dan bangunan tanpa izin.
Dede juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat,” tukasnya.
Pemkot Depok berharap upaya penataan ini dapat mendukung terwujudnya kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.











