Satpol PP Temukan Miras Saat Bongkar Bangunan Liar di Depok

ARY
Suasana penertiban bangunan liar di kawasan Kali Licin, Pancoran Mas, oleh Satpol PP Kota Depok, Rabu (10/12/25). Petugas juga menyita miras ilegal saat lakukan pembongkaran. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Operasi penertiban bangunan liar dan penyitaan minuman keras ilegal dilakukan Satpol PP Kota Depok di sepanjang kawasan Kali Licin, Pancoran Mas, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan berlangsung kondusif dan menyasar bangunan, gerobak, serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kabid Tramtibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, menyampaikan penertiban dilakukan secara menyeluruh dari pertigaan Kali Licin hingga pertigaan Mampang.

“Penertiban hari ini berjalan kondusif ya. Kita mulai dari pertigaan Kali Licin sampai ke arah pertigaan Mampang,” ujarnya.

Menurut Agus, ada total 59 bangunan, gerobak, dan lapak PKL yang ditertibkan karena melanggar aturan serta berada di zona terlarang.

“Bangunan yang kita tertibkan lebih kurang ada 59 lah totalnya, dengan PKL dan juga gerobak. Ini dilaksanakan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2022,” tambahnya.

Penindakan Sesuai SOP: SP1 hingga Surat Perintah Bongkar

Agus menjelaskan operasi dilakukan secara bertahap sesuai SOP penertiban.

Para pemilik bangunan liar telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 sebelum akhirnya diberikan surat perintah bongkar dalam waktu 1×24 jam.

“Kita sesuai standar operasional dalam melaksanakan penertiban ini SP 1, 2 dan 3. Setelah itu surat perintah bongkar 1×24 jam,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa operasi berjalan lancar berkat dukungan unsur TNI dan Polri yang turut melakukan pendampingan.

“Kami juga didampingi oleh unsur TNI dan Polri serta dinas terkait lainnya,” ujarnya.

Bangunan Liar Disebut Mengganggu Sempadan Sungai dan Ruang Hijau

Agus menegaskan bahwa bangunan dan bangunan liar yang dibongkar ini melanggar garis sempadan sungai serta mengganggu peruntukan lahan.

“Ini kan kita lihat sendiri ya melanggar sempadan sungai, terus kawasan ini juga sebetulnya untuk penghijauan maupun pelebaran jalan, tetapi malah digunakan untuk berjualan,” jelasnya.

Agus memastikan proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan.

Sebagian besar pemilik memilih membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas turun.

“Mereka sudah mengerti lah ya, membongkar sendiri, sebagian besar sih hampir 40 persen bongkar sendiri, sisanya baru kita tertibkan,” katanya.

Sikap kooperatif warga menjadi salah satu faktor yang membuat operasi berjalan cepat dan tertib.

Amankan 100 Botol Miras Berbagai Merek

Selain menertibkan bangunan liar, operasi ini juga menemukan minuman keras ilegal yang dijual tanpa izin.

Barang bukti tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tadi kita sudah amankan 100 botol minuman keras dari berbagai merek,” ungkapnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah peredaran barang terlarang.

Selain itu, penertiban ini disebut sebagai bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menata ruang kota, menekan pelanggaran sempadan sungai, serta menjaga ketertiban umum di wilayah rawan pelanggaran.

Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan di sejumlah titik lain yang ditemukan menyalahi aturan.

Termasuk lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan dan keamanan masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *