Sejoli Pencuri Perhiasan dan Motor di Depok Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Gaya Hidup Mewah
adainfo.id – Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian di Depok akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas berhasil menangkap sepasang kekasih atau sejoli yang melarikan diri usai mencuri perhiasan emas dan sepeda motor milik penghuni indekos di kawasan Cilodong, Kota Depok.
Penangkapan itu diungkap langsung Jajaran Polres Metro Depok, yang menjelaskan bahwa proses pengungkapan melibatkan pemeriksaan saksi hingga rekaman CCTV untuk memastikan identitas kedua pelaku.
Kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor beserta satu kotak berisi perhiasan emas.
Laporan tersebut diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial AR dan RW.
“Keduanya sudah dilakukan penangkapan,” terang Made, Minggu (30/11/2025).
Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bahwa kedua pelaku masuk ke indekos saat situasi sedang sepi.
Kemudian membawa kabur harta benda korban, termasuk perhiasan dan sepeda motor.
“Kami melakukan pemeriksaan CCTV, ternyata dua orang ini yang mencuri barang berharga korban,” jelasnya.
Diduga Mencuri Untuk Gaya Hidup Mewah
Polisi menyampaikan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi gaya hidup yang tidak sejalan dengan kemampuan finansial mereka.
Pelaku RW bahkan terekam membawa motor korban dan dua tas berisikan barang berharga.
“Dari CCTV itu tersangka RW kabur membawa motor dan juga dua tas berisikan barang berharga korban,” paparnya.
Setelah memperoleh petunjuk kuat, tim Opsnal Unit 1 Jatanras bergerak melakukan pencarian terhadap kedua tersangka.
Pengejaran akhirnya mengarah pada sebuah apartemen di kawasan Margonda, tempat kedua pelaku bersembunyi setelah melarikan diri dari indekos korban.
“Mereka tertangkap ketika terdeteksi berada di sebuah apartemen kawasan Margonda,” ungkap Made.
Sejoli itu kemudian digelandang ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Perhiasan Dijual untuk Beli iPhone dan Kosmetik
Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah menjual dua gelang emas korban dengan nilai mencapai Rp41 juta.
“Tersangka RW mengakui sudah menjual dua gelang emas korban dengan nilai sebesar Rp41 juta,” bebernya.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Seperti iPhone 17 Pro Max, anti gores lamina, power bank, adaptor Apple, AirPods, serta sejumlah kosmetik. Sisa uang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Ternyata uang dari hasil penjualan emas untuk memenuhi gaya hidup mewah tersangka,” katanya.
Barang Bukti Diamankan, Penadah Ikut Diburu
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor korban, dokumen kendaraan, serta 34 jenis perhiasan yang belum sempat dijual para pelaku.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan,” ujar Made.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik kini memburu pihak lain yang diduga menjadi penadah emas hasil kejahatan tersebut.
“Kami saat ini tengah mengejar tersangka lain, yakni penadah emas hasil kejahatan dari tersangka,” tutupnya.











