Sekolah Diizinkan Ajukan Revitalisasi Secara Daring Mulai 2026, Begini Mekanismenya

ARY
ilustrasi sekolah bisa ajukan revitalisasi melalui daring mulai tahun 2026. (Foto: Unsplash/Josue Isai Ramos Figueroa)

adainfo.id – Upaya digitalisasi sistem perencanaan pendidikan memasuki babak baru. Mulai tahun anggaran 2026, sekolah di seluruh Indonesia akan dapat mengajukan program revitalisasi secara daring melalui aplikasi khusus yang disiapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menerangkan langkah ini merupakan bagian dari percepatan layanan perbaikan fasilitas pendidikan yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ucap Gogot dalam keterangannya dikutip Senin (24/11/2025).

Aplikasi Revitalisasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id akan menjadi pusat integrasi data perencanaan, pengajuan, hingga monitoring revitalisasi sekolah.

Sistem ini dirancang untuk mengefisienkan proses yang selama ini memakan waktu panjang dan bergantung pada pengiriman dokumen fisik.

Fitur aplikasi meliputi rekomendasi otomatis berbasis dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real-time, pemeringkatan sasaran yang lebih objektif.

Kemudian, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta informasi detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” papar Gogot.

Menu Revitalisasi yang Lebih Luas dan Responsif

Dalam mekanisme terbaru, ruang lingkup revitalisasi diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak kebutuhan sekolah.

Program meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah (pagar, akses masuk, ruang tunggu).

Selanjutnya, peningkatan estetika lingkungan belajar, hingga pengadaan sumber air bersih untuk sanitasi yang layak.

Sasaran revitalisasi mencakup sekolah negeri dan swasta, dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Lebih lanjut, Gogot menyampaikan masih besarnya beban perbaikan sarana pendidikan di Tanah Air.

Saat ini, terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas yang masuk kategori rusak sedang hingga berat di 195 ribu sekolah.

“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” beber Gogot.

Didukung Inpres dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 kini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen sejumlah lembaga.

Seperti pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Penguatan regulasi dan koordinasi ini diharapkan memastikan pengusulan revitalisasi tepat sasaran dan berbasis data.

Gogot menuturkan bahwa keberhasilan revitalisasi tak hanya bertumpu pada sistem, tetapi juga pada kolaborasi pemerintah daerah dan sekolah.

Pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan tingkat kerusakan.

Lalu, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah melengkapi dokumen.

Sementara sekolah wajib mengunggah dokumen seperti status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging enam sudut.

Kemudian, formulir tingkat kerusakan sesuai ketentuan PUPR, dan berkas hasil asesmen yang ditandatangani surveyor.

Prosedur digital ini diharapkan mempercepat penanganan sekolah rusak serta memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan transparan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *