Selamatkan Uang Negara, Kejagung Serahkan Rp11,4 Triliun

Penyerahan Rp 11,4 triliun oleh Kejagung, ST Burhanudin (kiri) kepada negara yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan oleh Presiden Prabowo, Jum'at (10/04/26). (Foto: tangkapan layar youtube @kejaksaan-ri)

adainfo.id – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif, penerimaan negara, serta penyelamatan keuangan negara.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Langkah ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 yang seluruhnya telah masuk ke kas negara.

“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

Rincian Dana Triliunan dari Berbagai Sektor

Dana yang berhasil dihimpun tersebut berasal dari berbagai sumber strategis. Salah satu komponen terbesar berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai lebih dari Rp 7,23 triliun.

Angka ini mencerminkan intensitas penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Selain itu, Kejagung juga menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.

Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari upaya pemberantasan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara.

Komponen lainnya meliputi setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mencapai Rp 108,5 miliar.

Tak hanya itu, denda lingkungan hidup juga menyumbang PNBP sebesar Rp 1,14 triliun.

Akumulasi dari seluruh komponen tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum yang terintegrasi mampu memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara.

Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektar Kawasan Hutan

Selain aspek finansial, keberhasilan lain yang disorot dalam kegiatan ini adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sejak Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektar dari sektor perkebunan sawit.

Angka ini menjadi bukti konkret upaya negara dalam menertibkan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan total luas 254.780,12 hektar.

Kawasan yang diserahkan mencakup berbagai wilayah strategis, di antaranya hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, kawasan Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat yang mencapai 105.072 hektar.

Selain diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, sebagian kawasan hutan juga dialokasikan kepada kementerian dan lembaga lain melalui Kementerian Keuangan.

Lahan seluas 30.543,40 hektar kemudian dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset negara agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus tetap berada dalam kerangka pengelolaan yang sah dan terkontrol.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berakibat pada hilangnya aset negara, menurunnya wibawa pemerintah, hingga terganggunya kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dan terarah dinilai mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga sumber daya hutan dari praktik ilegal yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *