Sidang Dugaan Asusila Anggota DPRD Depok, Masuki Agenda Replik Jaksa

AG
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kembali menggelar sidang dugaan kasus asusila dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, RK, Senin (22/09/25) (foto: adainfo.id).

adainfo.id – Sidang perkara dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, RK, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (22/9/2025).

Persidangan kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menegaskan tidak mengubah tuntutannya yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Sikap jaksa tersebut didasarkan pada keyakinan mereka terhadap kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan, meskipun kuasa hukum terdakwa menilai bukti-bukti tersebut cacat secara formil dan materiil.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zaenudin, mengungkapkan kepada wartawan bahwa jaksa dalam repliknya tetap bersikukuh terhadap hasil visum et repertum yang dijadikan salah satu alat bukti utama.

Menurutnya, hasil visum tersebut cacat secara formil karena dilakukan oleh dokter umum yang tidak memiliki kualifikasi forensik sesuai peraturan perundang-undangan.

Perdebatan Hasil Visum Et Repertum

Zaenudin menegaskan bahwa visum yang dijadikan dasar oleh penyidik Polres Metro Depok tidak sah secara hukum.

Menurutnya, sesuai Permenkes, visum harus dilakukan oleh dokter forensik atau minimal dokter umum yang memiliki sertifikasi dan pelatihan khusus.

Dalam kasus ini, dokter yang melakukan visum disebut tidak memenuhi syarat.

Ia juga menyoroti aspek materiil hasil visum yang dianggap tidak relevan karena dilakukan enam bulan setelah dugaan tindak pidana terjadi.

Berdasarkan keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Universitas Indonesia yang dihadirkan tim kuasa hukum, jeda waktu tersebut terlalu lama sehingga hasil visum kehilangan validitasnya.

Bukti Pemeriksaan Psikologi Dipersoalkan

Selain hasil visum, alat bukti lain yang ditanggapi dalam replik adalah hasil pemeriksaan psikologi korban.

Zaenudin menilai pemeriksaan psikologi yang diajukan jaksa juga cacat formil karena dilakukan oleh ahli yang tidak memiliki spesifikasi sesuai standar yang berlaku.

Menurutnya, jika pemeriksaan dilakukan oleh tenaga yang tidak berwenang, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menolak menjadikan hasil pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti yang mengikat dalam perkara ini.

Kesaksian Saksi Korban Dipertanyakan

Poin lain yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi E yang merupakan ibu korban.

Zaenudin menilai kesaksian E tidak konsisten dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Ia bahkan menyebut kesaksian tersebut berpotensi sebagai keterangan palsu yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal dalam KUHP.

Menurutnya, dari total 16 saksi yang dihadirkan jaksa, hanya keterangan saksi E yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan saksi lainnya.

Bahkan, saat pra-peradilan, saksi E sempat menyatakan tidak ada tindak pidana, tetapi dalam persidangan materiil justru menyebut adanya peristiwa asusila. Perubahan keterangan tersebut dipandang sebagai inkonsistensi serius.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Meski kuasa hukum menilai replik jaksa tidak berdasar, majelis hakim tetap mencatat semua tanggapan yang disampaikan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda duplik dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Humas PN Depok, Andry Eswin, ketika dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang lanjutan tersebut.

“Sidang Senin (22/09/2025) kemarin adalah agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Kemudian sidang berikutnya pada 1 Oktober 2025 akan mendengarkan duplik dari terdakwa. Setelah itu baru dijadwalkan sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim,” ujarnya, Selasa (23/09/2025).

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *