Sidang Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Tony Simanjuntak dan Korlap GRIB Saling Bantah di Persidangan
adainfo.id – Sidang lanjutan kasus pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/8/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi mahkota, yaitu para terdakwa yang saling memberikan keterangan dalam perkara dengan delapan terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiawan, dengan hakim anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Nartilona, serta jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie, terdakwa Tony Simanjuntak memberikan kesaksian terkait peristiwa yang menyeretnya.
Tony mengaku dirinya ditangkap oleh anggota Polres Metro Depok di wilayah Kampung Baru pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan itu disebut terkait dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Namun, Tony menegaskan bahwa saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat resmi.
Ia pun berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berusaha menghalangi polisi yang hendak membawanya.
Meski begitu, Tony tetap berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok.
Setibanya di Polres, Tony mengaku sempat ditelepon adiknya, Victor Simanjuntak, yang menanyakan keberadaannya.
Dalam percakapan tersebut, Tony meminta adiknya mengerahkan massa berpakaian ormas GRIB agar ia dibebaskan.
“Saya ditelepon adik saya, lalu saya bilang minta masyarakat dengan berpakaian ormas GRIB datang ke Polres Depok supaya saya bisa dibebaskan,” ujar Tony dalam persidangan.
Lebih lanjut, Tony mengklaim sejumlah barang miliknya hilang saat penangkapan, termasuk uang dan cincin.
Hal itulah yang kemudian memicu dirinya menghubungi terdakwa lain, Tahi Sitinjak, yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) GRIB.
“Saya nelepon Tahi setelah terang. Katanya sudah banyak anggota di sana (Kampung Baru),” tambah Tony.
Tahi Sitinjak Bantah Keterangan Tony
Namun, kesaksian Tony langsung dibantah oleh Tahi Sitinjak. Menurut Tahi, keterangan Tony tidak sesuai fakta, khususnya soal jumlah telepon yang dilakukan.
“Terdakwa Tony bilang nelepon saya sekali, padahal kenyataannya dua kali. Pertama, sebelum mobil anggota terbakar. Kedua, dia minta agar putar balik dan membakar kendaraan polisi,” kata Tahi di hadapan majelis hakim.
Bantahan ini memunculkan perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara kedua terdakwa, terutama terkait dugaan siapa yang menginisiasi pembakaran mobil polisi dalam peristiwa kerusuhan di Kampung Baru.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim mencatat adanya perbedaan kesaksian tersebut sebagai bagian dari pertimbangan.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap Tony Simanjuntak dan terdakwa lainnya pada pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan unsur ormas serta kerusuhan yang berujung pada pembakaran mobil dinas kepolisian.
Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut untuk memastikan adanya kepastian hukum.