Sidang Lanjutan RK Digelar, Korban Bantah Terjadi Persetubuhan

AG
Sidang tertutup perkara RK, Rabu (16/7/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok berinisial RK kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/7/2025).

Sidang yang sempat menarik perhatian publik ini memasuki babak baru dengan menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk korban sendiri.

Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat, mengingat sensitivitas kasus dan status terdakwa yang merupakan pejabat publik aktif.

Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihyadi.

Korban Bantah Terjadi Persetubuhan

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Agung Riyanto dari HAZ Law Firm, terungkap bahwa saksi korban justru membantah seluruh dakwaan yang menyebut adanya peristiwa persetubuhan.

“Di persidangan, korban secara tegas menyatakan tidak ada peristiwa persetubuhan seperti yang tertuang dalam surat dakwaan JPU,” ujar Agung usai persidangan.

Pernyataan ini dinilai memperkuat posisi terdakwa dalam membantah tuduhan, sekaligus menimbulkan pertanyaan baru terkait kronologi pelaporan awal.

Keterangan Ibu Korban Dianggap Tidak Konsisten

Masih dalam rangkaian keterangan saksi, ibu korban yang menjadi pelapor utama justru dinilai memberikan pernyataan yang tidak konsisten.

Kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa pelapor hanya menyampaikan informasi berdasarkan cerita korban, tanpa menyaksikan langsung kejadian.

“Keterangan ibu korban cenderung berubah-ubah. Saat dicecar pertanyaan, banyak hal yang tidak sesuai dengan dakwaan. Apalagi ia tidak menyaksikan langsung dugaan kejadian,” jelas Agung.

Sementara itu, saksi ketiga dalam sidang kali ini adalah kakak kandung korban. Namun, seperti ibu korban, kesaksiannya juga berdasarkan cerita semata tanpa pengalaman langsung melihat atau mengetahui peristiwa secara faktual.

“Keterangan saksi ketiga juga sama. Semua berdasarkan cerita. Tidak ada saksi mata maupun bukti kuat yang mendukung dakwaan JPU,” papar Agung Riyanto.

Sidang Dilanjutkan Senin Mendatang

Majelis hakim yang diketuai oleh Sondra Mukti Lambang Linuwih, serta dua anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni, memutuskan untuk menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025.

Sidang selanjutnya masih akan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU,” ujar hakim ketua dalam pernyataannya.

Sementara itu, Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta dalam upaya melindungi identitas dan kondisi psikologis anak yang terlibat dalam perkara, jalannya sidang digelar tertutup.

Protokol ini juga berlaku bagi media, yang hanya dapat memperoleh informasi melalui pernyataan resmi kuasa hukum atau pihak kejaksaan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, RK diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan DPRD mengenai status etik atau potensi sanksi sementara terhadap RK. Hal ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.

Menanggapi kasus ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Haris Fadillah, menilai bahwa pernyataan saksi korban yang membantah terjadi persetubuhan menjadi elemen penting dalam pembuktian.

Namun demikian, Haris menegaskan bahwa putusan akhir tetap berada di tangan hakim, yang akan menilai keseluruhan alat bukti, bukan hanya testimoni saksi.

“Ini kasus yang sangat kompleks. Hakim akan melihat secara komprehensif, termasuk hasil visum, alat bukti elektronik, dan semua keterangan saksi. Meski korban membantah, proses tetap berjalan,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *