Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kredit BRI Menara Brilian Digelar di Tipikor Bandung
adainfo.id – Sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di wilayah Cinere, Kota Depok, yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Agenda tersebut berlangsung pada Rabu (19/11/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa yang berkas penuntutannya disusun secara terpisah.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Asril Effendi, Relationship Manager Bagian Kredit BRI Kantor Cabang Menara Brilian, dan Aman Sanjaya, Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara.
Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa fasilitas kredit investasi yang berujung pada kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengungkapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Ardian Agustriono dengan anggota Deny Riswanto dan Iis Siti Rochmah.
Sidang yang berjalan dengan pengamanan ketat tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok.
Dalam keterangannya, Barkah menjelaskan bahwa dakwaan dibacakan secara lengkap oleh tim JPU.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi tahun 2022 untuk pembelian gudang di Cinere, Depok, yang diajukan melalui BRI Cabang Jakarta Menara Brilian.
Rekayasa Kolektibilitas Kredit dan Pemalsuan Dokumen
Dalam dakwaan tersebut, Asril Effendi diduga melakukan tindakan manipulatif dan melanggar prosedur standar perbankan. Ia disebut merekayasa kolektibilitas kredit serta membantu melakukan pemalsuan dokumen agar seolah-olah perusahaan pemohon kredit memiliki performa keuangan yang baik, penjualan yang tinggi, dan laba besar.
Rekayasa tersebut menjadi dasar penting untuk menggolkan permohonan kredit investasi yang diajukan PT Kayarasa Inti Nusantara.
Tak hanya itu, Asril juga disebut menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Aman Sanjaya selaku Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara. Pemberian tersebut diduga sebagai bentuk imbalan atas bantuan memuluskan proses persetujuan kredit.
Sementara itu, Aman Sanjaya dinilai mendapat keuntungan langsung dari pemalsuan dokumen yang dilakukan bersama-sama.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mempercepat proses persetujuan kredit meski tidak memenuhi persyaratan riil sesuai ketentuan perbankan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5 miliar. Nilai tersebut dihitung dari risiko kredit macet yang timbul akibat proses yang tidak sesuai prosedur serta absennya dasar analisis yang valid.
Dakwaan Subsidair Dikenakan kepada Kedua Terdakwa
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Asril Effendi dan Aman Sanjaya menggunakan dakwaan subsidair. Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menjerat terdakwa atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur untuk masing-masing dakwaan sehingga JPU menempatkan dakwaan secara berlapis untuk memastikan terpidana dapat dikenai pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan nantinya.
Tidak Ajukan Eksepsi dan Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan. Namun baik Asril Effendi maupun Aman Sanjaya memilih tidak mengajukan eksepsi. Sikap ini menandakan bahwa perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian tanpa adanya sanggahan atas dakwaan yang disusun JPU.
Menurut Barkah Dwi Hatmoko, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dari pihak BRI, auditor, hingga pihak terkait lainnya dijadwalkan hadir untuk memberi keterangan yang akan memperkuat atau menguji dakwaan jaksa.
Barkah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen mengawal perkara ini demi memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa proses sidang akan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











