Sidang Perdana Teror Bom Sekolah di Depok

AG
Sidang kasus teror bom sekolah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/03/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Sidang perdana perkara dugaan teror bom terhadap sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (30/03/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan ancaman serius terhadap dunia pendidikan serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Hylmi Rafif Rabbani yang didakwa telah menyebarkan ancaman teror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok.

Dalam persidangan, muncul dinamika baru setelah pihak terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Putri Dwi Astrini membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa aksi teror tersebut bermula dari persoalan pribadi terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya berakhir dan lamarannya ditolak oleh seorang perempuan bernama Karmila Luthfiani Hamdi.

Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum yang mendorong terdakwa membuat akun email yang menyerupai identitas korban padda 20 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB, terdakwa mulai mengirimkan email berisi ancaman ke sejumlah sekolah di Kota Depok.

Isi email tersebut mengandung ancaman teror bom, penculikan, hingga pembunuhan terhadap siswa, serta narasi kebencian terhadap sistem pendidikan dan aparat penegak hukum.

Ancaman tersebut ditulis dengan gaya bahasa yang disamarkan menggunakan karakter tertentu, namun tetap dapat dipahami sebagai bentuk ancaman serius.

Sembilan Sekolah Jadi Sasaran Ancaman

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak hanya mengirimkan ancaman ke satu sekolah, tetapi ke sembilan sekolah lainnya di Kota Depok.

Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran antara lain SMA Bintara Depok, SMA Mawaddah, SMA Negeri 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, Budi Bakti Depok, Cakra Buana Depok, SMA 07 Sawangan, SMA Nururrahman, serta MAN 6 Depok.

Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak sekolah dan kemudian disebarluaskan melalui paguyuban sekolah swasta di Kota Depok.

Setelah dipastikan bahwa beberapa sekolah menerima email serupa, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, baik secara psikologis maupun keamanan.

Ancaman Pasal Berlapis

Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik dan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait ancaman melalui sistem elektronik.

Selain itu, jaksa juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang ancaman kekerasan dan penyebaran ketakutan di masyarakat.

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang cukup serius, meskipun dalam persidangan pihak terdakwa menyebut ancaman hukuman berada di bawah lima tahun.

Konstruksi dakwaan ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya dianggap sebagai tindakan iseng, tetapi sebagai kejahatan serius yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Permintaan Restorative Justice dari Terdakwa

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sondra Mukti Lambang Linuwih memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi.

Pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun, mereka menyampaikan permohonan agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim melakukan restorative justice,” ujar penasihat hukum terdakwa di persidangan.

Permintaan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain ancaman hukuman yang dinilai tidak terlalu tinggi serta kondisi kejiwaan terdakwa yang disebut menjadi faktor dalam melakukan perbuatan tersebut.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan pada tahap penyidikan, namun tidak difasilitasi oleh penyidik.

Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa penerapan restorative justice hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni antara pelaku dan korban.

“RJ bisa dilakukan apabila kedua pihak sama-sama sepakat,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dalam perkara ini, korban tidak hanya satu individu, melainkan sejumlah institusi pendidikan yang terdampak langsung oleh ancaman tersebut.

Hal ini menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan apakah mekanisme restorative justice dapat diterapkan.

Selain itu, karakter tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman teror juga menjadi pertimbangan serius dalam penerapan pendekatan non-punitif.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pada pekan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan proses hukum.

Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang, terutama terkait kemungkinan adanya upaya perdamaian atau tetap dilanjutkannya proses pidana secara penuh.

Kasus teror bom sekolah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dunia pendidikan serta menunjukkan bagaimana konflik pribadi dapat berkembang menjadi tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *