Sidang Perdata Inilah Membuat KPK Lakukan OTT di PN Depok

AG
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok (Foto: adainfo.id)

adainfoid – Operasi Tangkap Tangan atau OTT PN Depok yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait eksekusi lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.

Dalam OTT PN Depok tersebut, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka.

Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Trik Kusuma.

OTT PN Depok ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga terkait pelaksanaan eksekusi.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Selain penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik KPK juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua PN Depok. Dana tersebut disebut terdeteksi melalui transaksi valuta asing.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam proses eksekusi lahan yang mengacu pada putusan perdata yang memenangkan PT Karabha Digdaya sebagai penggugat.

Eksekusi pengosongan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk yang dikeluarkan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT PN Depok dan mengamankan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perjalanan Perkara Perdata

Perkara perdata ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Karabha Digdaya terhadap sejumlah pihak, diantaranya Sarmilih, Abdul Manab, Idih Sarmilih, Mardhy Abdullah, dan Siti Nurbaya.

Selain itu, sejumlah pihak tercatat sebagai turut tergugat, antara lain Kantor Kelurahan Tapos, Kantor Kecamatan Cimanggis, Pejabat PPATS Taufan Abdul Fatah, Kantor BPN Kabupaten Bogor, serta Kantor BPN Kota Depok.

Gugatan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada 6 Desember 2022.

Dalam salinan putusan Nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk yang diperoleh adainfo.id, majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Fitri Noho sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota, yakni Ahmad Adib dan Zainul Hakim Zainuddin, sedangkan panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Edi Sofyan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memenangkan PT Karabha Digdaya atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.520 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.

Setelah putusan dibacakan PN Depok pada 12 September 2023, perkara ini berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Putusan Nomor 691/PDT/2023/PT BDG, sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan melalui Putusan Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Putusan yang telah berkekuatan hukum itu kemudian menjadi dasar bagi PN Depok untuk menetapkan eksekusi lahan pada awal 2026.

Eksekusi dan Perlawanan

Meski eksekusi telah dilakukan, perkara perdata Nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk tercatat masih bergulir dalam bentuk perlawanan dari pihak tergugat.

Agenda sidang pada Selasa, 10 Februari 2026, mencantumkan pemeriksaan perlawanan atas eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi tersebut.

Eksekusi yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Depok menjadi titik krusial yang kemudian memicu OTT PN Depok oleh KPK.

Operasi senyap ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik suap di lingkungan peradilan.

KPK mendalami dugaan bahwa proses eksekusi tidak hanya bersandar pada amar putusan, tetapi juga disertai transaksi yang melanggar hukum.

Dengan ditetapkannya lima tersangka, perkara ini berpotensi berkembang seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Sorotan terhadap Integritas Peradilan

OTT PN Depok kembali menempatkan lembaga peradilan dalam sorotan tajam.

Keterlibatan pimpinan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan eksekusi putusan perdata memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola peradilan di tingkat daerah.

Kasus ini juga menegaskan bahwa sengketa lahan yang berproses melalui jalur perdata dapat berujung pada persoalan pidana apabila terdapat dugaan suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam tahap eksekusi.

Sejauh ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri konstruksi perkara dan dugaan aliran dana yang lebih luas.

Perkembangan OTT PN Depok ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Depok yang terdampak langsung oleh eksekusi lahan di kawasan Tapos.

Proses hukum terhadap lima tersangka akan menjadi penentu arah pengungkapan dugaan praktik suap yang mencoreng proses penegakan hukum di pengadilan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sengketa kepemilikan tanah yang berawal dari gugatan perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana korupsi ketika aparat penegak hukum diduga terlibat dalam praktik transaksional.

KPK kini memegang kendali penyidikan untuk mengurai secara terang dugaan pelanggaran hukum dalam eksekusi lahan tersebut.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *