Sidang Putusan Kasus Pencemaran Lingkungan Ditunda Hakim
adainfo.id – Persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan yang menjerat Drs Jayadi sebagai terdakwa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (27/5/25). Penundaan tersebut terjadi karena terdakwa dikabarkan mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih sempat dibuka secara resmi. Setelah membuka persidangan, majelis hakim langsung menanyakan keberadaan terdakwa kepada penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Drs Jayadi lantas menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri persidangan karena dalam kondisi tidak sehat.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan serta menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan pada Senin, 2 Juni 2025.
Jaksa Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Setelah menerima surat sakit tersebut, majelis hakim kemudian menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan meminta tanggapan resmi. Dalam pernyataannya, jaksa menyampaikan permohonan agar sidang tetap dilanjutkan, meskipun terdakwa tidak hadir.
“Memohon agar terdakwa tetap dihadirkan. Namun bila tidak memungkinkan, mohon majelis tetap melanjutkan persidangan,” ujar Putri Dwi Astrini dalam persidangan di Ruang Sidang 4, PN Depok.
Namun, mempertimbangkan prinsip keadilan dan hak terdakwa untuk hadir saat pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Senin (2/6/25).
Tuntutan Berat: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Sebelumnya, Drs Jayadi telah dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perbuatannya melakukan pencemaran lingkungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (7/5/25) oleh Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fakta menarik lainnya yang terungkap di persidangan sebelumnya adalah bahwa terdakwa pernah dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan jaksa, yang menilai bahwa terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berulang kali melakukan pelanggaran hukum.
Kronologi Singkat Kasus Pencemaran Lingkungan oleh Drs Jayadi
Kasus ini bermula dari aktivitas pembakaran sampah secara ilegal yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan TPA liar Limo, Depok. Aksi tersebut menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan yang mengganggu masyarakat sekitar dan melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik dan ekosistem. Oleh karena itu, jaksa menyusun dakwaan dengan unsur pidana lingkungan hidup yang berat, serta meminta majelis menjatuhkan hukuman setimpal.
Wartawan Kecewa, Agenda Putusan Ditunda Mendadak
Penundaan sidang menuai kekecewaan di kalangan jurnalis yang telah menunggu sejak pagi hari. Mereka mengaku kecewa karena putusan yang sudah dinanti akhirnya tidak dibacakan.
“Waduh, kita kecewa deh. Tidak jadi pembacaan vonis, padahal sudah nunggu lama, eh ditunda,” ujar Sibarani, seorang wartawan yang hadir di lokasi.