SIM Card Ilegal Picu Kejahatan Digital, DPR Minta Regulasi Diperketat

ARY
Ilustrasi kartu SIM card ponsel sebagai pintu masuk kejahatan digital. (Foto: Pixabay/tomekwalecki)

adainfo.id – Maraknya kejahatan digital di Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap modus kejahatan siber yang semakin variatif dan memanfaatkan kelemahan sistem registrasi SIM Card.

Menurutnya, kepemilikan kartu SIM yang tidak jelas dan terverifikasi menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan digital.

Mulai dari penipuan berbasis SMS dan WhatsApp hingga penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Perkembangan teknologi yang terlalu cepat, ada proses adaptasi masyarakat yang tertinggal, proses adaptasi negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengaturan ini semua memang agak kedodoran. Ini dialami oleh hampir semua negara,” terang Taufiq R. Abdullah seperti dilihat pada laman DPR RI, Minggu (21/09/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan digital bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan.

Justru, menurutnya, banyak di antara mereka memiliki motif politik maupun ekonomi yang jelas.

“Bahkan bisa disebut kejahatan digital melalui media sosial, penipuan melalui SMS, WhatsApp, itu pelakunya bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan,” paparnya.

“Misalnya proses penyebaran pemberitaan hoaks itu yang melakukan bukan orang bodoh, tentu ada motifnya. Bisa motif politik, motif uang, yang lalu menjadi dasar dari perilaku-perilaku menyimpang,” imbuhnya.

SIM Card Ilegal Jadi Akar Masalah

Taufiq menyoroti bahwa akar masalah kejahatan digital salah satunya adalah keberadaan SIM Card yang tidak legal.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kartu SIM yang beredar sudah dalam kondisi siap pakai, namun kepemilikannya tidak jelas.

“Salah satu akar persoalannya adalah seharusnya setiap handphone itu dengan SIM Card yang legal, yang jelas dan terverifikasi pemiliknya. Sementara di sini ternyata itu tidak terjadi secara baik,” tegasnya.

“Jadi sekarang ini dan sudah berjalan begitu lama di pasaran terjual secara bebas SIM card yang beredar itu banyak ditemukan SIM card yang sudah tinggal operasi saja. Artinya sudah terverifikasi atas nama seseorang tapi itu tidak jelas siapa pemilik sebenarnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada 15 Mei 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia mencapai sekitar 315 juta unit.

Angka tersebut melebihi jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa.

Pemerintah kemudian berencana melakukan penataan ulang sistem registrasi kartu SIM.

Termasuk pembatasan maksimal tiga nomor untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dorongan Perbaikan Regulasi dan Pengawasan

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII itu menegaskan perlunya perbaikan regulasi oleh pemerintah serta peningkatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi).

“Nah pengawasannya dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) juga masih lemah jadi ini harus diperbaiki,” bebernya.

“Negara harusnya bisa mengatasi persoalan ini dengan baik kalau terjadi kolaborasi antar stakeholder di pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan seperti Komdigi, BIN, POLRI, BSSN,” lanjutnya.

Menurutnya, bukan jumlah akun atau SIM Card yang harus dibatasi, melainkan kejelasan identitas pemilik kartu.

“Kita tidak membatasi jumlah akun, tidak membatasi jumlah SIM Card, tapi bagaimana dari sisi identitas pemilik sim card itu jelas, asal pemilik sim card itu jelas dan benar-benar itu adalah miliknya,” ungkapnya.

“Maka pemerintah akan dengan mudah melakukan proses pengawasan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital,” tambahnya.

Dunia Digital yang Borderless

Lebih jauh, Taufiq menyinggung bahwa di era digital saat ini, dunia sudah tanpa batas (borderless).

Hal itu membuka peluang terjadinya jual beli SIM Card lintas negara yang semakin sulit diawasi.

“Ia menjelaskan saat ini hoaks ditebar lalu dicari siapa pelakunya ternyata begitu ketangkap dia bukan pelakunya, adalah orang yang tidak ngerti apa-apa,” ucapnya.

“Apalagi sekarang yang namanya dunia sudah borderless, proses jual beli sim card antar negara itu sudah terjadi,” jelasnya.

“Nah ini juga harus diawasi karena itu saya menuntut kepada operator selular untuk ikut mengawasi ini,” tutupnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *