Sistem Kerja ASN Depok Diubah Jadi Hybrid Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Begini Mekanismenya

ARY
Ilustrasi sistem kerja ASN di Kota Depok saat libur Nyepi dan Lebaran 2026. (Foto: Reezky Pradata's/Canva)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat masa libur panjang nasional.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026 oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

SE ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok diminta menyesuaikan mekanisme kerja ASN agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan Sistem Hybrid Working bagi ASN

Salah satu kebijakan utama dalam surat edaran tersebut adalah penerapan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.

Sistem ini menggabungkan metode bekerja dari kantor dan bekerja dari lokasi lain dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.

“Pertama, penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui pola hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja (Work From Anywhere/WFA),” bunyi keterangan dari SE tersebut dikutip Rabu (11/03/2026).

Melalui sistem ini, pemerintah daerah berupaya memberikan fleksibilitas kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

Penerapan pola kerja hybrid juga diharapkan mampu mendukung efisiensi kerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama masa libur nasional.

Jadwal Penyesuaian Kerja ASN

Dalam pelaksanaannya, kebijakan hybrid working diterapkan pada waktu-waktu tertentu yang berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian sistem kerja dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16 hingga 17 Maret 2026.

Selain itu, sistem kerja fleksibel juga diberlakukan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2026.

Kepala perangkat daerah diminta untuk mengatur proporsi jumlah aparatur sipil negara yang melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan kebutuhan organisasi serta karakteristik layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pengaturan tersebut dilakukan agar operasional pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan gangguan pada layanan publik yang bersifat esensial.

Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan

Pemkot Depok menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan publik yang bersifat penting tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat dengan baik selama periode libur nasional.

Untuk mendukung hal tersebut, seluruh unit kerja diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu menjaga efektivitas layanan publik baik secara daring maupun luring.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang ramah bagi kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta anak-anak.

Pengawasan Layanan dan Kanal Pengaduan

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pemantauan dan pengawasan terhadap layanan publik harus dilakukan secara optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sistem sif diminta melakukan penyesuaian jam pelayanan agar tetap memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Selain memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah juga meminta agar kanal pengaduan masyarakat tetap aktif selama periode tersebut.

Kanal pengaduan dapat diakses masyarakat melalui berbagai media, termasuk sistem SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka di unit pelayanan, maupun melalui media komunikasi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan publik selama masa libur panjang.

Survei Kepuasan Masyarakat Tetap Dilaksanakan

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan, setiap unit layanan juga diminta tetap melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.

Survei tersebut dilakukan melalui sistem QR Code yang tersedia pada masing-masing unit pelayanan.

Mekanisme ini diterapkan terutama pada layanan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat selama periode mudik Lebaran, seperti terminal bus maupun posko layanan mudik.

Melalui survei tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh masukan langsung dari masyarakat terkait kualitas layanan yang diberikan selama masa libur nasional.

Perangkat daerah juga diminta menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terjadi perubahan jadwal pelayanan atau perubahan tata cara dalam mengakses layanan publik.

ASN Diminta Menjaga Integritas

Selain pengaturan sistem kerja, surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur sipil negara selama menjalankan tugas kedinasan.

ASN di lingkungan Pemkot Depok diingatkan agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan.

“Keempat, apabila terjadi kondisi kedaruratan, kepala perangkat daerah harus memastikan pelayanan publik, khususnya layanan yang bersifat esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah keterangan tersebut.

Ketentuan lain yang belum diatur secara rinci dalam surat edaran tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Sekretariat Daerah Kota Depok, khususnya Bagian Organisasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *