Situ Gugur Alih Fungsi Jadi Lahan Properti, Pemkot Depok Omon Omon Mau Balikin Fungsi Situ

AG
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok (Foto: istimewa)

adainfo.id – Polemik alih fungsi Situ Gugur di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali mencuat ke permukaan.

Lahan yang disebut-sebut sebagai aset aktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu kini berdiri bangunan Perumahan Al Fatih.

Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari masyarakat, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia), yang menilai Pemerintah Kota Depok belum menunjukkan ketegasan.

Persoalan kian mengemuka setelah plang segel yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dikabarkan telah hilang dari lokasi. Padahal, penyegelan dilakukan secara resmi pada 22 April 2025 lalu.

Pasca Penyegelan, Aktivitas Pembangunan Tetap Berjalan

Penyegelan Perumahan Al Fatih dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Kewenangan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah.

Saat penyegelan berlangsung, perumahan tersebut disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, meskipun telah memiliki sertifikat atas lahan.

Fakta inilah yang kemudian menjadi sorotan, terutama terkait status lahan yang disebut sebagai bagian dari Situ Pasir Putih atau Situ Gugur.

Namun pasca penyegelan, aktivitas pembangunan dilaporkan tetap berjalan.

Plang segel yang sebelumnya terpasang tidak lagi terlihat di lokasi.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan.

Ketua LAKRI, Yusuf Tarigan, bersama Sekretaris Maulana, menyampaikan keberatan keras atas hilangnya plang segel tersebut.

Mereka menilai ada kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Yusuf, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Satpol PP Kota Depok hingga tiga kali.

Namun, surat-surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LAKRI berkewajiban mempertanyakan kinerja pemerintah daerah dalam menjaga aset publik.

Yusuf juga mengingatkan bahwa pencabutan plang segel tanpa izin resmi dapat berimplikasi pidana.

Kritik tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah daerah terkesan abai terhadap pelanggaran yang terjadi.

Terlebih, pembangunan tetap berlangsung meski telah dilakukan tindakan penyegelan.

Status Lahan dan Peran BPN

Persoalan semakin kompleks setelah LAKRI mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Dari hasil komunikasi tersebut, lahan yang digunakan disebut masih berstatus aktif sebagai situ.

Pertanyaan pun mengarah pada proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan situ, publik mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.

Alih fungsi situ menjadi kawasan properti tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan.

Situ berperan penting dalam sistem drainase alami dan pengendalian banjir di wilayah perkotaan seperti Depok.

Polemik Situ Gugur turut mendapat perhatian dari Wali Kota Depok, Supian Suri.

Ia bersama dinas terkait dan anggota DPRD Kota Depok Komisi A sempat meninjau langsung lokasi perumahan tersebut.

Di sela kunjungan, Supian Suri menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan fungsi situ, setidaknya secara bertahap.

Ia menekankan pentingnya langkah cepat agar fungsi kawasan tidak sepenuhnya berubah menjadi area perumahan.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan penataan ulang kawasan situ.

Namun, sebagian pihak menilai komitmen tersebut belum diikuti langkah konkret di lapangan, terutama terkait penghentian aktivitas pembangunan.

Satpol PP Belum Beri Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, belum membuahkan hasil.

Pesan yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan tidak mendapat respons hingga berita ini ditulis.

Minimnya komunikasi dari aparat penegak perda memperkuat persepsi adanya ketidaktegasan.

Di tengah tuntutan transparansi publik, sikap diam justru memunculkan spekulasi baru.

Padahal, keberadaan plang segel bukan sekadar simbol administratif.

Tindakan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menegakkan aturan.

Jika plang dapat dicabut tanpa konsekuensi, maka wibawa hukum dipertaruhkan.

Ancaman Lingkungan dan Tata Ruang

Alih fungsi Situ Gugur menjadi kawasan properti berpotensi memicu dampak jangka panjang.

Kawasan situ memiliki fungsi vital sebagai penampung air hujan dan pengendali limpasan.

Di kota dengan pertumbuhan properti yang pesat seperti Depok, berkurangnya ruang resapan dapat meningkatkan risiko banjir dan genangan.

Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan tata ruang wilayah.

Jika kawasan yang diperuntukkan sebagai situ berubah fungsi tanpa kajian komprehensif, maka perencanaan pembangunan menjadi tidak sinkron.

Desakan masyarakat sipil melalui LAKRI menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan dan tata kelola pemerintahan.

Transparansi serta akuntabilitas menjadi tuntutan utama dalam kasus ini.

Sementara itu, komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur masih menunggu pembuktian di lapangan.

Publik kini menanti langkah konkret, baik berupa penegakan hukum, evaluasi perizinan, maupun koordinasi lintas instansi guna memastikan aset daerah tetap terjaga dan fungsi lingkungan tidak hilang akibat ekspansi properti yang tak terkendali.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *