Solusi Tekan Polusi Udara, Uji Emisi di Jakarta Diperketat
adainfo.id – Pemprov Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi udara dan tak main-main soal pencemaran udara.
Kali ini, langkah konkret berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 menjadi bukti kuat bahwa regulasi tidak sekadar wacana.
Pemprov Jakarta Konsisten, Pelanggar Uji Emisi Mulai Disidang
Sebanyak 11 pelanggar Perda telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Mei 2025.
Vonis berupa denda sebesar Rp4 juta hingga Rp16 juta dijatuhkan kepada para pelanggar.
Ini bukan sekadar angka, melainkan pesan kuat kepada semua pihak bahwa udara bersih adalah hak bersama.
“Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (9/5/2025).
Jenis Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi
Kendaraan yang gagal uji emisi sebagian besar merupakan armada berat seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap bok, dan dump truck.
Fakta ini sejalan dengan pernyataan Asep bahwa sektor transportasi barang dan jasa menyumbang polusi udara signifikan.
Bahkan, salah satu pelanggar adalah perusahaan otobus AKAP yang dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp16 juta.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penegakan Hukum
Penegakan aturan terkait polusi udara ini tak bisa dilakukan sendirian.
Oleh karena itu, Dinas LH Jakarta bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kerja sama ini bertujuan memperluas penerapan Perda agar menyeluruh dan tegas di lapangan.
Sejalan dengan target Pemprov menjadikan Jakarta kota dengan kualitas udara terbaik yang bebas polusi udara.
Imbauan untuk Pemilik Armada: Lakukan Uji Emisi Berkala
Asep juga menyerukan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun armada logistik untuk melakukan uji emisi secara berkala.
Tujuannya jelas, menekan emisi gas buang dan mendukung kualitas udara lebih baik tanpa polusi.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.
KPBB Dukung Sanksi Tegas Berdasarkan Perda
Sementara itu, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menilai penegakan Perda 2/2005 sebagai langkah tepat dan mendesak.
Hal ini dikarenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit menegakkan sanksi terhadap pelanggaran uji emisi.
“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU belum diterapkan,” ujar Ahmad.