Sorotan Publik Menguat, DPRD dan Pemkot Depok Ungkap Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan Bernilai Fantastis

ARY
Foto kolase Ketua DPRD Ade Supriyatna dan Wali Kota Supian Suri menjawab sorotan publik terkait perwal tunjangan perumahan bagi anggota legislatif di Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Depok yang mencapai Rp35 juta hingga Rp45 juta per bulan menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih serba sulit.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 dan kini mendapat sorotan tajam dari publik, hingga memicu desakan kuat untuk segera dievaluasi.

Menanggapi kritik publik, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan tersebut.

“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, Kamis (04/09/2025) malam.

Ade menambahkan bahwa evaluasi tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan dengan melibatkan koordinasi lebih luas.

“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan kemendagri,” sambung Ade.

Dasar Hukum Tunjangan

Ade menegaskan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD bukanlah kebijakan yang muncul tanpa dasar.

Regulasi yang mengatur hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade mengakui bahwa tingkat kewajaran besaran tunjangan perlu ditinjau kembali agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat Depok saat ini.

“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar, Insya Allah,” ungkap Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa tunjangan perumahan atau penyediaan rumah dinas adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tugas dan tanggung jawab para legislator.

“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” tutur Ade.

Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian tetap diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Wali Kota Depok Akan Evaluasi Perwal

Disisi lain, Wali Kota Depok Supian Suri memastikan pihaknya akan mengevaluasi Perwal 97 Tahun 2021.

Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi publik.

Termasuk desakan dari serikat buruh yang menilai tunjangan perumahan DPRD terlalu besar.

“Terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, Jumat (05/09/2025).

Supian menegaskan bahwa proses evaluasi tidak akan dilakukan secara sepihak.

Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar langkah yang diambil sesuai aturan.

“Dan ini juga sedang kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait dengan ini,” pungkas Supian.

Kritik Publik Makin Keras

Kritik terhadap besaran tunjangan DPRD Depok semakin tajam setelah publik membandingkannya dengan kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit dari tekanan ekonomi pascapandemi.

Kaum buruh, misalnya, menilai bahwa kebijakan tunjangan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Mereka mengingatkan bahwa fasilitas umum yang rusak akibat unjuk rasa harus diperbaiki dengan uang negara, yang pada akhirnya juga berasal dari rakyat.

Tak sedikit pula masyarakat menilai bahwa nominal Rp35-45 juta per bulan terlalu tinggi.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *