Strategi Udara Bersih Jakarta Diperkuat, Regulasi Pengendalian Emisi Segera Disiapkan

ARY
Ilustrasi strategi untuk memperkuat udara bersih di Jakarta. (Foto: Pexels/el jusuf)

adainfo.id – Upaya memperbaiki kualitas udara sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca di Jakarta memasuki babak baru melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi ini untuk menjadi landasan kebijakan jangka panjang yang mampu merespons persoalan polusi udara dan perubahan iklim secara komprehensif.

Penyusunan RPPMU dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh upaya pengendalian polusi dengan agenda mitigasi perubahan iklim.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, perumusan regulasi tersebut muncul dari kebutuhan Jakarta menghadapi tekanan kualitas udara yang terus memburuk serta risiko iklim yang mengancam populasi perkotaan.

“Inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang,” terang Asep dikutip Sabtu (29/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa Jakarta telah menyiapkan sejumlah dokumen teknis sebagai landasan.

Mulai dari Jakarta Climate Action Plan 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, hingga penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan berbagai lembaga lintas sektor.

Emisi Turun 30 Persen pada 2030

Dengan payung hukum baru ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan yang memadukan ilmu pengetahuan, strategi adaptasi, dan kolaborasi multisektor.

“Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga,” papar Asep.

Asep menekankan, pendekatan berbasis sains dibutuhkan agar kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat kesehatan langsung bagi masyarakat.

Asep juga menyebut integrasi udara bersih dan mitigasi iklim akan menghasilkan co-benefits.

Seperti berkurangnya risiko kesehatan pernapasan, menurunnya biaya akibat penyakit terkait polusi.

Kemudian, efisiensi energi perkotaan, hingga kesiapsiagaan kota menghadapi krisis iklim.

“Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” jelas Asep.

Indonesia Tingkatkan Ambisi Iklim dalam Enhanced NDC

Dari perspektif nasional, kebijakan ini selaras dengan peningkatan target mitigasi Indonesia pada dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).

Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon KLH, Zulhasni, mengatakan pemerintah telah menetapkan target ambisius.

“Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata Zulhasni.

Zulhasni memaparkan sejumlah langkah percepatan yang sedang dan akan dilakukan.

Termasuk efisiensi sistem transportasi perkotaan, peremajaan kendaraan umum, pengembangan moda transportasi massal, dan percepatan ekosistem kendaraan listrik.

“Pada sektor rumah tangga dan komersial, upaya difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta penerapan standar green building pada bangunan baru maupun eksisting,” ungkap Zulhasni.

Penguatan regulasi Jakarta diharapkan menjadi contoh implementasi kebijakan daerah yang mendukung komitmen iklim nasional.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *