Surat Edaran Terbit, Jam Kerja ASN di Depok Selama Bulan Puasa Berubah
adainfo.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok selama Ramadan atau bulan puasa resmi mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kebijakan ini diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan jam kerja Ramadan 1447 H/2026 M.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan telah ditetapkan dengan ketentuan khusus.
“Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ucap Supian dalam surat edaran tersebut dikutip Rabu (18/02/2026).
Ketentuan ini memastikan bahwa meskipun terdapat penyesuaian waktu masuk dan pulang, produktivitas aparatur tetap terjaga sesuai standar minimal jam kerja yang berlaku secara nasional.
Pengaturan tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyesuaikan ritme kerja selama bulan suci tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ASN Masuk Pukul 06.30 WIB
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, ASN diwajibkan masuk pukul 06.30 WIB selama Ramadan.
Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara jam kerja berakhir pukul 14.00 WIB.
Untuk hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat yang dimulai lebih awal, yakni pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, dengan jam kepulangan tetap pukul 14.00 WIB.
Skema ini dirancang agar ASN dapat mengakhiri aktivitas kerja lebih awal dibandingkan hari biasa.
Sehingga memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan mempersiapkan ibadah berbuka puasa.
Penyesuaian jam kerja Ramadan seperti ini telah menjadi praktik umum di berbagai daerah, namun tetap harus memenuhi batas minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski terdapat perubahan waktu kerja, pemerintah menegaskan bahwa unit pelayanan publik tetap harus mengutamakan kelancaran layanan kepada masyarakat.
“Untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja efektif,” tuturnya.
Artinya, rumah sakit, puskesmas, dan institusi pendidikan tidak serta-merta mengikuti pola jam kerja umum.
Pengaturan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan layanan, dengan tetap menjaga standar jam kerja efektif yang ditetapkan.
Kebijakan ini penting untuk memastikan tidak terjadi gangguan pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, maupun layanan publik lainnya selama Ramadan 2026.
Pengaturan waktu istirahat juga dilakukan secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan oleh perubahan jam kerja internal ASN.
Mekanisme Penetapan di Perangkat Daerah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari dan jam kerja efektif untuk perangkat daerah pelayanan publik ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Namun demikian, keputusan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.
Skema ini memberikan ruang koordinasi antarinstansi agar penyesuaian jam kerja tidak berjalan parsial atau berbeda-beda tanpa standar yang jelas.
Koordinasi internal menjadi kunci agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam di seluruh lingkungan Pemkot Depok.
Menjaga Produktivitas dan Kenyamanan ASN
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga faktor psikologis dan fisik ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Puasa Ramadan mengharuskan umat Muslim menahan makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Oleh karena itu, perubahan jam kerja menjadi lebih pagi dinilai membantu menjaga stamina pegawai.
“Melalui penyesuaian ini, Pemkot Depok berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pegawai dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” terangnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kewajiban profesional sebagai aparatur negara dan kewajiban spiritual sebagai umat beragama.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 di Depok menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola birokrasi yang adaptif terhadap kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat.
Dengan acuan regulasi nasional serta koordinasi internal yang terstruktur, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung suasana kerja yang kondusif selama bulan suci.











