Surat GSS SBI Diduga Palsu

Tangkapan layar Instagram pemilik Sambal Bakar Indonesia (SBI) @richardtheodoreofficial (foto: istimewa)

adainfo.id – Polemik keberadaan restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) di kawasan Grand Depok City (GDC) kembali menjadi sorotan publik setelah pemilik usaha, Richard Theodore, buka suara melalui akun Instagram pribadinya, @richardtheodoreofficial.

Dalam kolom komentar salah satu unggahannya, Richard mengungkapkan bahwa surat izin GSS (Garis Sepadan Sungai) yang diberikan kepada SBI merupakan dokumen palsu.

“GSS yang diberikan ke SBI palsu, jadi harus bongkar. Namun sekarang sudah dibongkar dan dibereskan,” tulis Richard dalam komentarnya.

Unggahan tersebut sontak menyita perhatian publik dengan lebih dari 135 ribu like dan 1.867 komentar. Banyak netizen yang mendesak agar pihak pengembang dilaporkan secara hukum, mengingat dugaan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran pidana serius.

“Bs dituntut dong bro biar ga seenak udel,” tulis salah satu akun netizen @ananedo, menanggapi pengakuan Richard.

FORKABI: Pemalsuan GSS Bukan Tindakan Satu Pihak

Merespons hebohnya pernyataan tersebut, Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok, melalui Ketua II Bidang Hukum dan Politik, Guntur Saputra, angkat bicara. Ia menilai bahwa pemalsuan surat GSS tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Menurut Guntur, ada indikasi kuat bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak dan patut diselidiki secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Pihak berwenang wajib menelusuri dan memeriksa kasus pemalsuan surat GSS. Ini tidak boleh dianggap sepele, karena dampaknya sangat besar terhadap tata ruang dan hukum di Kota Depok,” tegas Guntur, Selasa (2/7/2025).

Lebih lanjut, Guntur menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen negara seperti GSS merupakan bentuk nyata tindak pidana.

“Jelas itu pidana. Tidak bisa ditawar-tawar. Ada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Bangunan SBI Sudah Dibongkar, Tapi Polemik Belum Usai

Richard sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah membongkar bangunan SBI dan membereskan permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Namun, pernyataan itu justru memicu gelombang kemarahan dan desakan dari masyarakat, karena banyak pihak menduga bahwa pelanggaran ini sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya mencuat ke publik.

Dalam keterangan tambahannya Guntur mempertanyakan prosedur perizinan bangunan yang berdiri di atas GSS. Mereka mendesak agar pengembang kawasan GDC diperiksa karena diduga telah mengeluarkan izin palsu yang digunakan sebagai dasar hukum oleh SBI.

“Kalau memang izinnya palsu dan itu dari pengembang, harus ada proses hukum. Jangan sampai hal seperti ini berulang di proyek-proyek lain,” ujar Guntur.

Kasus ini turut menyeret persoalan yang lebih luas, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perizinan bangunan di Kota Depok. Pemalsuan surat GSS, jika terbukti, maka akan mencoreng kredibilitas sistem pengawasan tata ruang yang seharusnya dijaga ketat oleh pemerintah daerah.

Sejumlah aktivis dan akademisi juga mulai bersuara, menyarankan agar Pemkot Depok bersama aparat penegak hukum segera membentuk tim investigasi independen yang fokus pada pengusutan tuntas kasus-kasus pelanggaran tata ruang dan dokumen perizinan.

“Garis Sepadan Sungai adalah wilayah yang tidak boleh didirikan bangunan karena menyangkut keselamatan lingkungan. Kalau sampai dibangun dan ada izinnya, ini jelas ada yang harus bertanggung jawab,” tambah guntur.

Netizen Dukung Langkah Hukum, Soroti Integritas Pengembang

Dukungan terhadap langkah hukum juga mengalir deras dari warganet. Banyak yang meminta agar pengembang GDC diperiksa, bahkan bila perlu diseret ke meja hijau jika terbukti memalsukan dokumen atau memberikan izin yang menyalahi aturan.

“berarti developer tersebut melakukan penipuan dong. Bisa diperkarakan jg klo gtu, jgn hanya merugikan tenant”, tulis akun @by.riza_official

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan pengawasan Dinas Dinas Perizinan, atau lebih lengkapnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang dianggap kurang tanggap terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas zona terlarang seperti GSS atau ROW jalan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Depok, Dinas PMPTSP, maupun pengembang kawasan Grand Depok City terkait tudingan pemalsuan surat GSS tersebut.

Forum FORKABI Depok dan sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.

“Ini bisa jadi preseden buruk kalau dibiarkan. Jika benar ada surat palsu yang dipakai untuk kepentingan bisnis, maka keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Guntur Saputra.

 

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *