Syarat Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja, Apa Saja?

YAD
tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

adainfo.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.

BSU ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan akan berakhir pada 6 Agustus 2025.

Program ini sebagai langkah cepat untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja atau buruh di tengah tekanan biaya hidup.

Mengutip dari laman Kemenaker, BSU 2025 untuk para pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan (Rp300.000 per bulan).

Bantuan ini bertujuan memberikan bantalan sosial kepada pekerja sektor formal berpenghasilan rendah.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025 Pemerintah menetapkan beberapa kriteria penting agar bantuan BSU tepat sasaran:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) dan aktif hingga 30 April 2025.

– Gaji Maksimal Rp3.500.000 per Bulan
Pekerja yang menerima gaji di atas nominal tersebut tidak berhak mendapatkan BSU.

– Bukan ASN, TNI, atau POLRI
Hanya pekerja sektor non-pemerintah yang bisa menjadi penerima.

– Belum Pernah Menerima PKH Sebelumnya

BSU diprioritaskan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode sebelum penyaluran BSU.

Sanksi untuk Penerima Tak Layak

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa jika ditemukan penerima BSU tidak memenuhi kriteria.

Maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU dapat mengakses laman resmi:

– https://bsu.kemnaker.go.id

Langkah-langkahnya:

– Masukkan NIK KTP dan data diri sesuai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

– Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.

Jika terdaftar, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos atau langsung ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) jika sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *