Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pakai KTP, Ini Alasannya

ARY
Ilustrasi gas elpiji 3 kg bisa dibeli dengan syarat menggunakan KTP mulai tahun 2026. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Istana Negara pada Senin (25/08/2025).

Menurut Bahlil, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” ujar Bahlil dikutip Rabu (27/08/2025)

Detail Teknis Masih Disusun

Bahlil menjelaskan, teknis detail pembelian elpiji bersubsidi ini masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah akan segera merumuskan mekanisme resmi.

Termasuk sistem pencatatan pembelian menggunakan KTP di tingkat agen maupun pengecer.

Pembatasan ini, lanjut Bahlil, bukan berarti akan terjadi kelangkaan.

Namun setiap rumah tangga hanya diperbolehkan membeli sesuai kebutuhan normal, sehingga distribusi lebih merata.

“Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi,” tegasnya pada (30/01/2025) lalu.

Pendataan Masyarakat yang Berhak

Disisi lain Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa saat ini pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan pendataan.

Hal itu untuk menentukan kelompok masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi.

“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik,” jelas Tri.

“Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” katanya.

Tri juga menyebut, kebijakan ini akan dibarengi dengan penerapan harga elpiji 3 kilogram yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, harga gas melon tidak lagi berbeda antara daerah perkotaan dan pelosok.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pembelian menggunakan KTP juga dimaksudkan untuk mencegah kebocoran subsidi.

Selama ini, elpiji 3 kg kerap disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak.

Seperti kalangan menengah ke atas atau sektor komersial tertentu.

Dengan sistem berbasis NIK, setiap transaksi akan tercatat sehingga lebih mudah diawasi.

Hal ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan subsidi dan memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara adil.

Subsidi untuk Masyarakat Kecil

Gas elpiji 3 kilogram merupakan salah satu produk energi yang mendapatkan subsidi terbesar dari pemerintah.

Produk ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Namun kenyataannya, elpiji 3 kg juga banyak dipakai oleh masyarakat menengah yang sebenarnya mampu membeli elpiji nonsubsidi.

Kondisi tersebut menyebabkan alokasi subsidi membengkak dan tidak efektif.

Karena itu, Bahlil menegaskan bahwa pembatasan penggunaan LPG 3 kg adalah langkah yang harus diambil.

Selain itu, Bahlil juga meminta masyarakat membeli elpiji 3 kg sewajarnya agar distribusinya adil.

Bahlil menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah konsumsi berlebihan yang berpotensi merugikan masyarakat lain.

Peran Agen dan Pengecer

Kebijakan baru ini juga akan berdampak pada agen dan pengecer LPG 3 kg.

Mereka akan memiliki kewajiban untuk mencatat pembelian konsumen berdasarkan KTP.

Jika berjalan sesuai rencana, sistem ini akan membuat distribusi elpiji bersubsidi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Agen dan pengecer diharapkan tidak lagi bisa menjual elpiji melon secara bebas tanpa verifikasi data.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *