Tak Ada Kompromi, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas untuk Platform Digital Nakal
adainfo.id – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi perlindungan anak.
Hal tersebut seiring dengan langkah cepat platform X dan Bigo Live yang telah menyesuaikan kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya dikutip Minggu (29/03/2026).
Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi nasional yang tidak hanya sebatas komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam sistem operasional dan kebijakan internal.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Instruksi tegas telah disampaikan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik agar segera menyesuaikan fitur, layanan, serta kebijakan internal dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Penegasan tersebut diperkuat dengan pernyataan keras bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Khususnya bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya.
X dan Bigo Live Jadi Standar Kepatuhan
Platform X dan Bigo Live dinilai telah menunjukkan respons cepat dan konkret dalam memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku di Indonesia.
Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan atau Help Desk.
Tidak hanya itu, X juga mulai melakukan proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Langkah ini menjadi bukti bahwa platform global mampu beradaptasi dengan regulasi lokal dalam waktu relatif singkat.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan standar yang lebih ketat dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi yang telah diperbarui.
Selain itu, Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia.
Sistem ini dirancang untuk mendeteksi serta menindak akun pengguna di bawah umur secara lebih efektif.
Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai implementasi nyata dari kepatuhan terhadap PP TUNAS yang menjadi landasan hukum perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Administratif Disiapkan
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan platform tidak akan berhenti pada komitmen semata, melainkan harus dibuktikan melalui implementasi yang terukur dan berkelanjutan.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemantauan dilakukan secara harian guna memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan benar-benar diterapkan dalam sistem operasional platform.
Platform yang belum memenuhi kewajiban diminta untuk segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan.
Dalam hal terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi berupa sanksi administratif.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak-anak serta seluruh pengguna.
Regulasi Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Penerapan PP TUNAS menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.
Regulasi ini menitikberatkan pada perlindungan anak dari berbagai potensi risiko, seperti eksploitasi, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kehadiran aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan pengguna.
Dengan meningkatnya penggunaan platform digital di kalangan anak-anak dan remaja, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah menilai bahwa kolaborasi antara regulator dan platform digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live diharapkan dapat menjadi acuan bagi platform lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa.
Dengan demikian, standar perlindungan anak di ruang digital Indonesia dapat diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh platform yang beroperasi.












