Tak Semua Dilarang, Ini Truk yang Tetap Bisa Masuk Tol Saat Mudik
adainfo.id – Jelang mudik Lebaran 2025, pemerintah resmi menerapkan larangan bagi truk angkutan barang untuk melintas di jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik, yaitu mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Selain itu untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Meski begitu, tidak semua truk dilarang melintas di tol.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi truk dengan kategori tertentu.
Terutama yang mengangkut logistik penting dan barang kebutuhan masyarakat.
“Logistik adalah prioritas, tak ada larangan atau pembatasan, jadi pasokannya tetap aman,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, dalam keterangannya dikutip Senin (24/3/2025).
Truk Angkutan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Pemerintah tetap mengizinkan beberapa jenis truk angkutan barang untuk melintas di jalan tol guna menjaga pasokan kebutuhan masyarakat selama mudik Lebaran 2025.
Kategori truk yang boleh melintas di tol selama arus mudik dan arus balik yakni pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
Kemudian, truk pengangkut uang untuk kebutuhan perbankan, pengangkut hewan dan pakan ternak, pengangkut pupuk untuk kebutuhan pertanian.
Lalu, truk yang digunakan untuk penanganan bencana alam, pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta pengangkut barang pokok dan kebutuhan masyarakat.
Kategori ini mendapat pengecualian karena berperan penting dalam kelangsungan ekonomi dan pelayanan publik selama masa Lebaran.
Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Larangan Truk Angkutan Barang
Larangan melintas bagi truk angkutan barang akan berlaku di sejumlah ruas tol di berbagai provinsi.
Pelarangan truk masuk tol akan berlaku pada ruas jalan tol di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta.
Kemudian, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Ruas Jalan Non-Tol yang Juga Menerapkan Larangan Truk
Selain di jalan tol, larangan truk juga berlaku di beberapa ruas jalan non-tol, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.
Selanjutnya, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah.
Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Tujuan dan Dampak Kebijakan Pembatasan Truk
Pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan tujuan utama salah satunya adalah mengurangi kemacetan selama puncak arus mudik dan arus balik.
“Hal ini guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan,” ucap Budi.
“Kemudian juga penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” terang Budi.
Dengan adanya pengaturan lalu lintas bagi truk angkutan barang, pemerintah berharap arus mudik dan balik bisa lebih tertib.
Sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan transportasi dan kelancaran logistik nasional.