Tak Semua Honorer Bisa, Ini Kriteria dan Posisi PPPK Paruh Waktu
adainfo.id – Bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN, kini terbuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang belum dapat mengisi lowongan formasi ASN.
“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” ujarnya, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Hanya untuk Honorer Terdata di BKN
Rahman menegaskan, skema ini hanya berlaku bagi honorer atau non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka yang memenuhi syarat akan tetap memiliki kesempatan menjadi bagian dari ASN meskipun dengan status paruh waktu.
“Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi yang dapat diisi melalui skema ini meliputi guru, tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis lainnya, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Namun, pengusulan jabatan tetap menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Identitas Pegawai ASN,” tambah Rahman.
Dasar Hukum dan Proses Pengangkatan
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tahapan pengusulan meliputi usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi kepada Menteri PANRB, penetapan kebutuhan oleh menteri, pengusulan nomor induk ke BKN, penerbitan dan pengangkatan resmi.
Rahman menegaskan, usulan nomor induk PPPK harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan formasi, dan BKN wajib menerbitkan nomor induk tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan.
Kesempatan Baru bagi Honorer
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat kini memiliki jalur tambahan untuk menjadi ASN, walau hanya paruh waktu.
“Jangan berkecil hati kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberi ruang bagi yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,” tukas Rahman.