Tambah 18 Kantor Baru, Ditjen Imigrasi Perkuat Pelayanan dan Pengawasan di Daerah
adainfo.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Republik Indonesia resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Tujuan pembentukan ini adalah untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, langkah ini juga diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Langkah tersebut mencakup pembukaan kantor-kantor imigrasi dengan berbagai kelas dan status di provinsi yang tersebar.
Berikut adalah daftar 18 kantor baru:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan meningkat dari sebelumnya 133 unit menjadi total 151 unit.
Perkuat Pelayanan Publik dan Pengawasan
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa hadirnya kantor-kantor baru ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan responsif.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Yuldi.
Bagi WNI, keberadaan kantor imigrasi yang lebih dekat berarti proses pengurusan paspor dan dokumen perjalanan dapat dilakukan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Bagi WNA di wilayah tersebut, layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan penanganan pelanggaran akan menjadi lebih mudah dijangkau.
Lebih dari itu, dengan cakupan yang meluas, Ditjen Imigrasi juga menargetkan pengawasan keimigrasian menjadi lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem migrasi dan meminimalisir pelanggaran izin tinggal maupun dokumen keimigrasian.
Yuldi juga menyebut bahwa sinergi antar instansi seperti Kementerian Imigrasi, pemerintah daerah, dan unit imigrasi baru menjadi krusial agar pembentukan kantor-kantor tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutur Yuldi.
Kebijakan Ditjen Imigrasi dalam melakukan ekspansi jaringan kantor imigrasi tersebut dapat berdampak pada aspek mobilitas nasional dan regional.
Dengan layanan paspor dan dokumen keimigrasian yang lebih mudah, masyarakat di daerah bisa lebih leluasa melakukan perjalanan, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun wisata ke luar negeri.
Bagi daerah yang sebelumnya terkendala oleh jarak ke kantor imigrasi, penambahan unit baru diharapkan dapat meningkatkan partisipasi WNI dalam proses keimigrasian serta memperkuat citra administratif daerah tersebut.
Selain itu, investasi dan kerjasama lintas negara yang melibatkan WNA juga akan mendapat kemudahan pelayanan di level lokal.
Kebijakan pembentukan 18 kantor baru ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional, di mana salah satu targetnya adalah pemerataan layanan publik hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dengan distribusi kantor yang lebih merata, pemerintah berupaya menghapus disparitas layanan antara pusat dan daerah.
Dunia bisnis dan akademisi menyoroti bahwa langkah ini merupakan sinyal positif bahwa Indonesia terus berusaha memperkuat standar pelayanan publik dan infrastruktur administrasi keimigrasian.
Dengan jumlah kantor imigrasi mencapai 151 unit, maka cakupan layanan imigrasi nasional menjadi semakin luas dan representatif.











