Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasannya
adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV, periode Oktober hingga Desember 2025, diputuskan tetap.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas perekonomian nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik akibat perubahan kondisi ekonomi makro.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi melindungi masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” papar Tri dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (26/09/2025).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” imbuhnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyesuaian Tarif
Kebijakan penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Parameter utama yang menjadi dasar penyesuaian mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Secara teknis, perubahan nilai parameter ini seharusnya berdampak pada kenaikan tarif listrik Triwulan IV 2025.
Namun, pemerintah memilih kebijakan protektif agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan tagihan listrik, terutama menjelang akhir tahun.
Selain menjaga tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa kelompok pelanggan bersubsidi tetap menerima dukungan penuh.
Golongan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan mempertahankan subsidi listrik, pemerintah ingin memastikan kelompok rentan tetap dapat mengakses energi dengan harga terjangkau tanpa kehilangan hak dasar mereka terhadap layanan listrik.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkapnya.
Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik
Sebagai perbandingan, penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada Triwulan III tahun 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta pelanggan pemerintah kategori P1, P2, dan P3.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.
Artinya, sebagian besar pelanggan PLN telah menikmati stabilitas tarif listrik selama lebih dari lima tahun.
Kebijakan ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, kondisi industri energi, dan daya beli masyarakat.
Tri menegaskan bahwa meskipun tarif listrik tetap, upaya pemerintah dalam memperkuat keandalan pasokan listrik dan memperluas akses energi terus berjalan.
Pemerintah bersama PLN berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan demi menjamin pasokan listrik yang stabil dan merata hingga pelosok tanah air.
Lebih jauh, pemerintah juga mendorong peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon.
Upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah dan PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta memperluas penggunaan energi baru terbarukan.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat.
Akan tetapi juga mendukung agenda pembangunan energi yang berkelanjutan.