Teler Tramadol, Pemuda Ini Nekat Curi Motor Warga di Depok

ARY
AW (29) pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang pria berinisial AW (29) asal Cimahi, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah kepergok mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (16/6/2025).

Bermodalkan Tramadol yang membuatnya teler, pria yang mengaku baru tiga bulan merantau ke Depok ini nekat menuntun motor milik warga yang terparkir di depan rumah.

Beruntung, aksi pelaku saat menjalankan aksinya dipergoki langsung oleh orang tua korban.

Dipergoki Orang Tua Korban Saat Bongkar Kabel Motor

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di Jalan Masjid Ar-Rohman, Kampung Poncol Atas, sekitar pukul pagi hari.

Saat itu, saksi melihat seseorang jongkok di gang samping rumah tetangga sambil mengutak-atik kabel di bagian depan motor anaknya.

“Saksi melihat laki-laki sedang mengutak-atik baut depan motor anaknya, posisi motor sudah berpindah ke gang samping,” jelas AKP Hartono, Minggu (22/6/2025).

Begitu menyadari bahwa motor tersebut hendak dicuri, saksi berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku Sempat Dihakimi Massa

Warga yang mendengar teriakan langsung berhamburan ke lokasi, menangkap dan sempat menghakimi pelaku.

AW tak berkutik saat dipukuli warga, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Pancoran Mas yang tiba tepat waktu.

“Pelaku sempat dipukuli warga, wajahnya babak belur saat kami amankan. Tapi kita berhasil selamatkan dari amuk massa,” tutur Hartono.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Motif: Ekonomi dan Mabuk Obat Keras

Dalam pemeriksaan, AW mengaku tidak sadar sepenuhnya karena dalam pengaruh obat keras jenis Tramadol.

Ia mengonsumsi obat tersebut tanpa resep sebelum melakukan aksinya.

“Dia mengaku minum Tramadol, katanya untuk kuat kerja. Tapi malah dipakai untuk modal mencuri,” terang Hartono.

AW juga mengatakan bahwa ia hanya seorang buruh harian lepas yang belum lama tinggal di Depok dan mengaku sedang kesulitan ekonomi.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, AW kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *