Telisik Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

YAD
Ilustrasi alasan Presiden Prabowo Subianto berikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. (Foto: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

adainfo.id – Pemberian abolisi kepada mantan Mendag RI, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi topik pembicaraan nasional.

Berikut alasan Tom Lembong dan Hasto dapat abolisi menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sementara Hasto, mendapat vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Supratman: Ini Demi Persatuan dan Momen HUT ke-80 RI

Terkini, usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto itu telah resmi diserahkan kepada DPR dan mendapat persetujuan melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dikutip dari kanal YouTube Kompascom Reporter pada Jumat 1 Agustus 2025.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Bedanya

Sebagai catatan, abolisi adalah bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

Dengan abolisi, proses hukum dihentikan dan status terdakwa dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik.

Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.

Berkaitan dengan hal tersebut, Supratman mengakui dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Lebih dari 1.100 Narapidana Lain Dapat Amnesti

Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan terdapat ribuan narapidana lain yang juga mendapat amnesti dalam kebijakan ini.

“Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti,” sebut Supratman.

Supratman menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo sejak dirinya pertama kali dipercaya menjabat Menteri Hukum dan HAM.

“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *