Tender Proklim Kelurahan Krukut Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Kejari Depok Turun Tangan

AG
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (foto: kejari-depok.kejaksaan.go.id)

adainfo.id -Kegiatan Program Kampung Iklim (Proklim) yang akan digelar Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proses tender yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok diduga tidak transparan dan hanya diikuti oleh satu peserta.

Diketahui bahwa kegiatan Proklim yang dialokasikan melalui dana APBD Kota Depok sebesar Rp 55.245.000,00 ini bertujuan untuk mendukung pembinaan kampung iklim dan penyediaan material bagi masyarakat.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pihak pelaksana atau pemenang tender kegiatan tersebut, Lurah Krukut, Jamalludin, enggan memberikan jawaban tegas.

“Iya kenapa? Kegiatan itu pakai pihak ketiga,” jawab Jamalludin singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025), tanpa menjelaskan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

CV Sinergi Putra Abadi Jadi Pemenang

Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi LPSE Kota Depok, kegiatan tender Proklim Krukut hanya diikuti oleh satu perusahaan, yakni CV Sinergi Putra Abadi, dengan penawaran senilai Rp 55.050.228,00. Tak pelak, perusahaan tersebut akhirnya keluar sebagai pemenang tender, karena tidak ada kompetitor lain dalam proses tersebut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik dan pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah. Apalagi, nilai tender di bawah Rp 500 juta, yang masuk dalam kategori penunjukan langsung (PL) berdasarkan regulasi.

Praktisi Hukum Desak Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Depok

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan aktivis LSM Penjara Jawa Barat, Tonny Supriadi, S.H., menyatakan bahwa proses pengadaan yang hanya diikuti satu peserta layak diperiksa lebih lanjut.

Ia menduga ada potensi rekayasa atau pengkondisian pemenang oleh pihak yang memiliki kkewenangan

“Itu kan tender di bawah Rp 500 juta. Bisa jadi itu memang menggunakan metode penunjukan langsung (PL). Tapi dalam mekanisme PL, perusahaan yang mendapatkan paket ditentukan atau direkomendasikan oleh pihak yang melaksanakan tender, dalam hal ini kelurahan,” jelas Tonny.

Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijaga, meskipun tender dilakukan secara PL. Jika hanya ada satu perusahaan yang terlibat, maka patut dipertanyakan: apakah pengumuman terbuka telah dilakukan secara semestinya, dan apakah ada potensi pengkondisian pihak pemenang?

Materi Tender Diduga Tidak Diumumkan Secara Luas

Materi kegiatan yang terdaftar dalam LPSE memiliki judul lengkap:
“Material Proklim Belanja Barang untuk dijual / diserahkan kepada masyarakat kegiatan program kampung iklim (Proklim) Kelurahan Krukut, Pembinaan program Kampung iklim (Proklim) Kelurahan Krukut.”

Namun, berdasarkan penelusuran terhadap pengumuman lelang tersebut, hanya satu entitas yang mendaftar.

Beberapa pengamat menilai, hal ini dapat terjadi apabila pengumuman tidak disosialisasikan secara luas atau dibuka dalam waktu yang sangat terbatas, sehingga hanya perusahaan tertentu yang memiliki akses cepat untuk mendaftar.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada informasi resmi dari pihak Kelurahan Krukut mengenai alasan hanya satu peserta yang ikut serta, ataupun alasan tidak diumumkannya nama pemenang secara terbuka kepada publik.

Publik Pertanyakan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Praktik seperti ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat kelurahan.

Apalagi, dana APBD yang digunakan merupakan uang rakyat yang semestinya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan tanpa ada kesan pengkondisian.

Beberapa warga yang mengetahui informasi ini juga menyayangkan sikap lurah yang enggan menyebutkan secara tegas siapa pelaksana kegiatan.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus ditutup-tutupi? Bukankah ini program pemerintah yang dibiayai uang rakyat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Permintaan Evaluasi dan Audit oleh APH dan Inspektorat

LSM dan praktisi hukum kini mendorong Kejaksaan Negeri Depok dan Inspektorat Kota Depok untuk segera melakukan audit atau pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Proklim ini.

Mereka meminta agar seluruh proses pengadaan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, dapat diperiksa secara menyeluruh guna menghindari penyimpangan.

“Kalau memang sudah dikondisikan dari awal, maka ini masuk ranah dugaan pelanggaran hukum. Kejaksaan dan APH lain harus turun memeriksa transparansi proyek ini,” ujar Tonny Supriadi.

Sementara itu, pihak CV Sinergi Putra Abadi selaku pemenang tender belum dapat dimintai konfirmasi terkait detail pelaksanaan program Proklim tersebut.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *