Terdakwa Kasus Pembunuhan: Alhamdulillah Dituntut 14 Tahun Penjara
adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Ginoto Wachidi dengan terdakwa Khaerudin alias Udin, Rabu (6/8/2025).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa.
Tuntutan itu disambut dengan ucapan syukur oleh Khaerudin, yang mengira dirinya akan dijatuhi hukuman mati.
“Alhamdulillah, dituntut 14 tahun penjara. Saya pikir mati,” ujar Khaerudin di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Pernyataan itu mencerminkan kelegaan terdakwa, mengingat ancaman pidana atas dakwaan yang diajukan jaksa sebelumnya mencakup hukuman maksimal yakni pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Majelis Hakim dan Jalannya Sidang
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara, dengan anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Misna Febriny, menggantikan hakim sebelumnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Rahmawati, yang memaparkan secara rinci pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian seseorang, menimbulkan trauma berkepanjangan pada keluarga korban, serta menciptakan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Menyatakan terdakwa Khaerudin alias Udin terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua kami, dan menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Rahmawati saat membacakan tuntutan.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Khaerudin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Hakim Ketua.
Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa
Terdakwa Khaerudin didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh jaksa penuntut. Dakwaan tersebut terdiri dari tiga tingkatan, yaitu:
- Primair: Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana (ancaman hukuman maksimal: hukuman mati atau seumur hidup)
- Subsidair: Pasal 338 KUHP – Pembunuhan biasa
- Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
JPU memilih dakwaan subsidair, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tanpa rencana sebelumnya.
Respons Publik
Peristiwa di ruang sidang yang menyita perhatian adalah reaksi jujur terdakwa yang menyangka akan dihukum mati namun justru dituntut 14 tahun penjara.
Seorang pengunjung yang menyaksikan langsung sidang tersebut mengomentari:
“Terdakwa sepertinya menyangka akan dituntut mati, tapi begitu dengar hanya 14 tahun, langsung ucap Alhamdulillah,” ujar Alexander, salah satu pengunjung sidang.
Reaksi tersebut memunculkan perbincangan hangat di antara para hadirin, yang menyoroti bagaimana terdakwa terlihat lega, meskipun ancaman hukumannya masih sangat berat.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini berawal dari konflik pribadi yang berujung pada tindakan kriminal.
Terdakwa Khaerudin alias Udin diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban Ginoto Wachidi kehilangan nyawa di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, Ginoto mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh akibat serangan brutal dari terdakwa.
Penyidik kemudian menetapkan Khaerudin sebagai tersangka dan menahannya. Dalam proses hukum yang berjalan sejak awal 2025, terdakwa beberapa kali menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mengaku telah hilang kendali emosional pada saat kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena masuk dalam kategori pembunuhan berat, namun tidak menggunakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
Pengamat hukum pidana, Teguh Fitriyanto, S.H., berpendapat bahwa langkah JPU menggunakan dakwaan kedua adalah bagian dari strategi yuridis realistis untuk menjamin keyakinan hakim dalam memutus perkara.
“JPU tampaknya memilih jalur aman dengan Pasal 338 KUHP agar tidak gagal pembuktian. Jika pembunuhan berencana tidak bisa dibuktikan, Pasal 340 bisa gugur total,” jelas Hanif.