Terdakwa Pembunuh Sopir Online Terancam Hukuman Mati
adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap sopir online, dengan terdakwa KU, Rabu (2/7/2025).
Sidang yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi dari Polsek Bojongsari itu terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi yang dimaksud.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andry Eswin dibuka secara terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawat, dalam sidang tersebut mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim karena saksi dari unsur kepolisian tidak hadir tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci di hadapan persidangan.
“Mohon izin, saksi dari Polsek Bojongsari belum dapat hadir pada persidangan kali ini, mohon penundaan hingga minggu depan,” ujar JPU Rahmawat.
Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu pekan depan, serta memberikan instruksi kepada jaksa agar menghadirkan saksi dari kepolisian pada sidang berikutnya.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar kuasa hukum terdakwa turut hadir mengingat pentingnya kehadiran semua pihak dalam proses pembuktian.
Kronologi Pembunuhan: Dini Hari Berdarah di Jalan Ciputat-Parung
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Terdakwa KU saat itu baru selesai menyantap makan malam dari sebuah warung nasi di Jalan Raya Ciputat-Parung, tepatnya di RT 001/001, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Terdakwa mendapati korban, Ginoto Wachidi, seorang sopir online, tengah berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan dengan kaca bagian depan dalam posisi terbuka. Terdakwa yang melihat korban menyalakan lampu senter langsung menghampiri dan meminta rokok.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Terdakwa pun sempat pergi menjauh, tetapi kemudian dilempar batu oleh korban hingga mengenai kaki kiri terdakwa.
Merasa tersinggung dan terprovokasi, KU kembali menghampiri korban, lalu terjadi cekcok mulut di antara keduanya.
Korban, yang merasa tidak nyaman, menyebut akan menghubungi temannya melalui telepon genggam. Hal ini membuat terdakwa panik dan merasa terancam, hingga memutuskan untuk mengambil sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
“Korban sempat bilang, ‘Saya telpon teman saya’ sambil pegang HP. Terdakwa panik dan merasa takut,” kutip JPU dalam dakwaan.
Korban Dibacok Bertubi-tubi Hingga Tewas
Dalam kondisi panik dan emosi, terdakwa kemudian membacok korban dengan golok secara membabi buta. Meski korban sudah terjatuh ke pinggir jalan, terdakwa tetap mengayunkan golok berulang kali ke arah tubuh korban hingga korban tewas di tempat.
Setelah kejadian, warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di area tanah kosong tidak jauh dari lokasi. Ia juga sempat membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Namun, persembunyian terdakwa tak bertahan lama. Warga yang mengepung lokasi berhasil menemukannya dan kemudian menyerahkan terdakwa beserta barang bukti kepada pihak Polsek Bojongsari yang langsung melakukan penangkapan.
Visum Forensik: Luka Parah di Leher, Dada dan Wajah
Hasil pemeriksaan visum et repertum dari RS Bhayangkara Polri, dengan nomor R/0063/Sk.B/XII/2024/IKF tertanggal 8 Januari 2025, memberikan gambaran betapa brutalnya serangan terdakwa terhadap korban.
Dalam laporan visum disebutkan adanya luka terbuka di leher yang memotong otot-otot, pembuluh balik utama leher kanan, serta bagian tulang belakang leher.
Selain itu, korban juga mengalami luka dalam di dada kiri, wajah, rahang bawah, telinga kanan, dan berbagai bagian tubuh lainnya.
“Sebab kematian adalah akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang menyebabkan perdarahan hebat karena putusnya pembuluh nadi utama,” demikian isi laporan medis dari tim forensik.
Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Melihat kekejaman tindakan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Depok mendakwa Khaerudin dengan tiga lapisan dakwaan:
-
Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara).
-
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman penjara maksimal 15 tahun).
-
Lebih Subsidair: Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa melakukan pembacokan berkali-kali dengan sadis hingga korban tewas. Oleh karenanya kami ajukan dakwaan utama Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rahmawat saat sidang.
Persidangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindak kekerasan jalanan yang mematikan dan dugaan pembunuhan dengan niat awal yang masih harus dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar Rabu depan, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari Polsek Bojongsari, yang diharapkan memberikan keterangan penting mengenai penangkapan, pengamanan TKP, serta keberadaan barang bukti berupa golok yang digunakan terdakwa.