Terdakwa Pencemaran Lingkungan Dituntut 6 Tahun di PN Depok

ARY
Ilustrasi terdakwa pengerusakan lingkungan dituntut 6 tahun di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Pexels/Mumtahina Tanni)

adainfo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tuntutan terhadap Drs. Jayadi, terdakwa dalam kasus pengerusakan lingkungan akibat pembakaran sampah di TPA liar Limo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Yang mengejutkan, dalam sidang terungkap bahwa Jayadi juga pernah jalani hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Pembakaran Sampah di TPA Liar Limo Rugikan Lingkungan

Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terdakwa Drs. Jayadi telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” ujar JPU di ruang sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5/2025).

Tindakan tersebut berdampak serius terhadap kualitas lingkungan di kawasan Limo, dan sebagai pelanggaran berat yang memerlukan tindakan hukum tegas.

JPU Tuntut Pidana Berat dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman pidana pokok dan pidana denda kepada terdakwa:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Putri Dwi Astrini.

Majelis Hakim Beri Waktu Ajukan Pembelaan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Ultry Meilizayeni, dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

“Kami akan mengajukan pembelaan, Majelis,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan hakim.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025 untuk mendengar pembelaan terdakwa secara resmi.

“Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Penegakan Hukum Lingkungan Jadi Perhatian Serius

Kasus ini menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Pengerusakan ekosistem melalui praktik ilegal seperti pembakaran sampah di TPA liar dinilai telah melewati batas toleransi.

UU No. 32 Tahun 2009 secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan berat dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *