Terdakwa RK Ajukan Penangguhan Penahanan
adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, RK, pada Senin (30/6/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, RK melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim; penangguhan penahanan dan pinjam pakai kendaraan roda empat yang saat ini berstatus barang bukti dalam perkara.
Permohonan itu disampaikan dalam rangkaian agenda persidangan yang membahas tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini usai persidangan kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang. Putri diketahui menggantikan jaksa sebelumnya, Sihyadi.
“Di sidang tadi, Rudy Kurniawan mengajukan permohonan penangguhan dan pinjam pakai barang bukti mobil kepada majelis hakim,” ujarnya singkat.
Sidang tersebut digelar secara tertutup tanpa kehadiran publik, awak media, maupun organisasi masyarakat sipil di ruang persidangan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perkara yang disidangkan merupakan perkara anak dan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Permohonan yang Menjadi Sorotan
Langkah RK mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti sempat memunculkan sorotan di kalangan pemerhati hukum.
Pasalnya, kendaraan itu disebut-sebut memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Namun demikian, dalam praktik hukum Indonesia, permohonan semacam itu bukan hal asing, terutama bila barang bukti tersebut dibutuhkan untuk keperluan mendesak atau operasional yang tidak berpotensi menghambat proses hukum.
Kendati demikian, keputusan berada sepenuhnya di tangan majelis hakim yang tengah menyidangkan perkara. Biasanya, majelis akan mempertimbangkan urgensi, legalitas, serta kemungkinan adanya risiko yang dapat mengganggu jalannya pembuktian apabila barang bukti dilepaskan dari pengawasan pengadilan.
Pasal dan Ancaman Pidana
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Sihyadi pada sidang perdana 16 Juni 2025, Rudy Kurniawan didakwa dengan tiga alternatif dakwaan.
Dakwaan utama menjatuhkan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui lewat UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal ini memuat ketentuan larangan melakukan persetubuhan terhadap anak dan diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Dakwaan tersebut dikaitkan pula dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang.
Alternatif kedua menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku yang memiliki hubungan kekuasaan atas korban.
Sedangkan alternatif ketiga mengacu pada Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjerat pelaku penetrasi paksa dalam bentuk kekerasan seksual.
Publik dan Lembaga Perlindungan Anak Ikut Memantau
Keterlibatan Rudy Kurniawan dalam perkara ini menuai atensi besar dari publik Depok, terutama karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota legislatif aktif di DPRD Kota Depok.
Sejumlah lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan turut menyuarakan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan tanpa intervensi kekuasaan.
“Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum kita. Kami berharap majelis hakim bertindak sesuai hati nurani dan fakta hukum,” ujar Lestari Nurani, aktivis perempuan dan perlindungan anak dari Koalisi Suara Hati Perempuan, saat ditemui di luar PN Depok.
Ia menambahkan, upaya pengajuan penangguhan penahanan oleh terdakwa merupakan hak hukum setiap warga negara, namun hendaknya disikapi dengan kehati-hatian. “Apalagi perkara ini menyangkut anak dan pelakunya adalah pejabat publik,” tegasnya.
Agenda Sidang Berikutnya: Putusan Sela
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda putusan sela. Agenda ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum Rudy Kurniawan karena akan menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Putusan sela menjadi titik krusial dalam setiap perkara pidana. Bila keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum diterima, maka besar kemungkinan perkara dihentikan sejak awal. Namun apabila ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Rudy belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan maupun perkembangan persidangan.
Namun sumber di internal pengadilan menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan secara tertulis dalam persidangan, disampaikan langsung oleh penasihat hukum terdakwa.