Terjerat UU Perlindungan Anak, RK Oknum Anggota DPRD Kota Depok Akhirnya Ditahan

AG

adainfo.id – Setelah melalui proses panjang penyidikan oleh pihak kepolisian, RK, salah seorang anggota DPRD Kota Depok, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penahanan RK dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (27/5/25) dalam proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kejari Depok Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan resmi tersangka dan barang bukti dari penyidik PPA.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus asusila anak dari penyidik kepolisian,” ujar Arief Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubai, saat dikonfirmasi di Kejari Depok, Selasa (27/05/25)

Dengan pelimpahan ini, status RK sebagai tersangka dalam kasus pidana terhadap anak di bawah umur resmi memasuki tahap proses penuntutan yang akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

RK Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU Perlindungan Anak dan TPKS

Dalam kasus ini, tersangka RK dijerat sejumlah pasal berat yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal-pasal tersebut mencakup:

  • Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) jo UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

  • Atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

  • Atau Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ketiga pasal ini memiliki implikasi hukum serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak, dan jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan lebih berat tergantung tingkat kekerasan dan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban.

Komitmen Kejari Depok: Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan

Ubai menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menjalankan setiap proses hukum dengan standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Kejaksaan berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi meningkatkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan asumsi liar, serta menunggu informasi resmi dari Kejari Depok untuk mengikuti perkembangan perkara.

Segera Disidangkan di PN Depok

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Depok akan mendaftarkan berkas perkara RK ke Pengadilan Negeri Depok. Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan yang akan menjadi dasar penuntutan dalam persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta mempersiapkan proses penuntutan pada sidang nanti, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ubai.

Saat ini, tersangka RK sudah resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Depok, sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *