Terkait Gudang Sembako yang Berdiri di Atas Kali Pesanggrahan, Pemkot Depok Akan Segera Panggil Bhakti Karya
adainfo.id – Pemerintah Kota Depok kembali menghadapi sorotan publik terkait penertiban bangunan liar di wilayahnya.
Di tengah gencarnya upaya normalisasi sungai, muncul satu kasus yang dianggap sebagai “anomali”, yakni keberadaan gudang sembako yang diduga berdiri tepat di atas aliran Kali Pesanggrahan.
Bangunan tersebut berlokasi di kawasan Sawangan, tepatnya di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru.
Gudang milik Bhakti Karya (BK) tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.
Di saat pemerintah daerah melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di berbagai titik, keberadaan gudang ini justru dianggap luput dari penindakan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan.
Diduga Berdiri Tepat di Atas Aliran Sungai
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan gudang sembako tersebut tidak hanya berada di sempadan sungai, melainkan diduga berdiri langsung di atas aliran air.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut telah menyerobot ruang alami sungai.
Indikasi lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah adanya penutupan jembatan di depan bangunan menggunakan plat besi.
Penutupan ini diduga dilakukan untuk menyamarkan fakta bahwa di bawah bangunan tersebut terdapat aliran sungai aktif.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat fungsi sungai sebagai saluran air utama dapat terganggu jika ruang alirannya dipersempit atau bahkan ditutup oleh bangunan permanen.
Pengakuan Internal: Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Seorang karyawan Bhakti Karya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tersebut memang telah lama menjadi persoalan.
“Untuk usaha BK ini di sini sudah puluhan tahun, Mas. Memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelanggaran ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.
Bertentangan dengan Regulasi Lingkungan
Secara hukum, keberadaan bangunan di atas atau di sempadan sungai merupakan pelanggaran serius. Dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005, ditegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi permanen.
Selain itu, kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang mitigasi banjir tahun 2025/2026 juga memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak bangunan yang berada di kawasan rawan banjir atau sempadan sungai.
Dengan demikian, bangunan gudang sembako di Sawangan tersebut diduga melanggar dua regulasi sekaligus, baik dari sisi tata ruang maupun perlindungan lingkungan.
Keberadaan bangunan di atas aliran sungai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kali Pesanggrahan merupakan salah satu jalur penting dalam sistem drainase alami yang mengalir dari wilayah hulu di Bogor menuju Depok dan Jakarta.
Jika aliran sungai terganggu akibat penyempitan atau penutupan oleh bangunan, maka risiko banjir akan meningkat secara signifikan, terutama saat musim hujan.
Dalam konteks ini, praktik pembangunan yang mengabaikan fungsi ekologis sungai dapat menjadi pemicu bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Pemkot Depok Akan Panggil Pemilik Bangunan
Menanggapi sorotan tersebut, pihak perizinan Pemerintah Kota Depok akhirnya angkat bicara.
Perwakilan dari dinas terkait, Maryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah awal dengan memanggil pemilik bangunan.
“Kami akan segera memanggil pihak BK,” ujar Maryadi, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal awal bahwa pemerintah daerah mulai merespons kasus tersebut, meskipun publik masih menunggu langkah konkret yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penertiban atau pembongkaran bangunan.
Kasus gudang sembako di Sawangan ini dinilai menjadi ujian serius bagi konsistensi Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan.
Di satu sisi, pemerintah активно melakukan penertiban bangunan liar demi normalisasi sungai.
Namun di sisi lain, keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan selama puluhan tahun justru belum tersentuh tindakan tegas.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama jika terdapat kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran yang serupa.
Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik terhadap tata kelola ruang dan penegakan hukum di Kota Depok semakin meningkat.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh bangunan yang melanggar aturan akan diperlakukan sama, atau justru terdapat pengecualian tertentu yang menyebabkan sebagian bangunan tetap berdiri tanpa penindakan.
Dengan meningkatnya tekanan publik, langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Depok dalam menangani kasus ini akan menjadi indikator penting bagi komitmen penegakan aturan di wilayah tersebut.
Normalisasi Sungai dan Kepentingan Publik
Upaya normalisasi sungai sejatinya merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada konsistensi dalam penegakan aturan, termasuk terhadap bangunan yang sudah lama berdiri namun melanggar ketentuan.
Dalam konteks ini, kasus gudang sembako di atas Kali Pesanggrahan menjadi cerminan kompleksitas persoalan tata ruang di perkotaan, di mana kepentingan ekonomi kerap berbenturan dengan kepentingan lingkungan dan keselamatan publik.
Dengan dinamika yang terus berkembang, langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Depok dalam menangani kasus ini akan menjadi perhatian utama, baik dari masyarakat maupun berbagai pihak yang peduli terhadap isu lingkungan dan tata kelola kota.












