Terkait OTT PN Depok, KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait dugaan suap Rp850 juta dalam percepatan eksekusi lahan di Kecamatan Tapos.
Kasus suap eksekusi lahan Tapos ini menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
Langkah tersebut diambil untuk memperjelas status lahan yang menjadi objek sengketa sekaligus mendalami alur administrasi pertanahan sejak awal perkara bergulir.
“Langkah KPK adalah, kemungkinan akan memeriksa BPN Depok untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Telusuri Proses Sengketa dari Awal
Budi menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada dugaan suap percepatan eksekusi.
KPK juga menelusuri proses sengketa lahan sejak tahap awal, termasuk tahapan administrasi di BPN, proses hukum di internal perusahaan, hingga perjalanan perkara di pengadilan.
“Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, sampai ke putusan pertama, putusan kedua, hingga banding,” jelasnya.
Kasus suap eksekusi lahan Tapos kini semakin menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh ranah peradilan, tetapi juga kemungkinan keterkaitan aspek administrasi pertanahan.
Pemeriksaan terhadap BPN Depok dinilai penting untuk memastikan legalitas, riwayat kepemilikan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum sengketa berujung pada permohonan eksekusi.
KPK belum membeberkan secara rinci pejabat BPN mana saja yang akan dipanggil.
Namun, penyidik memastikan pendalaman dilakukan secara komprehensif untuk mengurai konstruksi perkara.
Uang Suap Rp850 Juta untuk Percepatan Eksekusi
Dalam perkara ini, PT Karabha Digdaya (PTKD) diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada pimpinan PN Depok sebagai pelicin agar eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos dapat dipercepat.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap eksekusi lahan Tapos tersebut.
Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma; serta seorang jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (5/2/2026).
OTT tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan suap dalam proses percepatan eksekusi lahan.
Bermula dari Putusan Sengketa 2023
Perkara ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2026, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok.
Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum juga dilaksanakan.
Karena lahan tersebut disebut akan segera dimanfaatkan, perusahaan beberapa kali mengajukan permohonan percepatan eksekusi.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi pihak lawan sengketa masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam konteks itulah dugaan suap eksekusi lahan Tapos mencuat.
KPK menduga terdapat pemberian uang untuk mempercepat proses eksekusi di tengah masih adanya dinamika hukum yang berjalan.
Sorotan pada Administrasi Pertanahan
Dengan dibukanya peluang pemeriksaan terhadap BPN Depok, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan adanya peran administrasi pertanahan dalam sengketa tersebut.
Meski belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan seluruh proses akan didalami.
Penyidik akan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat sertifikat, serta tahapan administratif lain yang berkaitan dengan lahan seluas 6.500 meter persegi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah prosedural yang dimanfaatkan dalam proses sengketa hingga eksekusi.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara suap eksekusi lahan Tapos ini.
Penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk memperjelas aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan unsur peradilan dan korporasi sekaligus, serta menyangkut objek sengketa lahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pemeriksaan terhadap BPN Depok dipandang sebagai bagian penting dalam membuka secara utuh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan suap percepatan eksekusi lahan tersebut.











