Terkait Pemicu Bentrokan di Depok, Ini Kata Kapolres
adainfo.id – Pihak kepolisian menyampaikan informasi lebih lanjut terkait insiden bentrokan antara dua kelompok massa yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Kamis (17/4/2025),
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan pemicu bentrokan tersebut oleh aksi penarikan kendaraan.
Berawal dari Penarikan Kendaraan, Berujung Ricuh
Menurut Kapolres, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB, ketika seorang warga melaporkan adanya keributan di tengah jalan.
Aksi penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector menjadi pemicu konflik tersebut.
Sang pemilik kendaraan yang merasa tidak terima kendaraannya ditarik secara paksa, akhirnya terlibat adu mulut yang berujung bentrok dengan kelompok lainnya.
“Itu penarikan kendaraan oleh yang mengaku sebagai karyawan leasing. Kemudian ada penolakan dari pemilik, sehingga terjadi perselisihan,” terang Kombes Abdul Waras, Jumat (18/4/2025).
Kapolres Sampaikan Terkait Dugaan Keterlibatan Ormas
Kapolres menerangkan terkait kabar yang menyebutkan bentrokan tersebut berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan atau Ormas tertentu.
“Ini kebetulan kan biasa mengait-ngaitkan, seperti itu. Sebenarnya kalau Ormas sih enggak juga, karena memang pada saat itu ada penarikan. Nah ini ada penolakan, jadi terjadi mis disitu, kita lakukan pendalamannya,” paparnya.
“Jadi nanti untuk pemeriksaan selanjutnya ataupun hasilnya seperti apa nanti akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi awal, setidaknya polisi sudah amankan tujuh orang telah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah orang. Nanti akan kami sampaikan detailnya apakah ada unsur pidana atau tidak,” papar Kapolres.
Meski sempat menimbulkan kemacetan total di lokasi, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan situasi kini telah aman dan kondusif.
1 x 24 Jam untuk Pemeriksaan Awal
Kepolisian memiliki waktu hingga 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.
Bila nanti ada unsur pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan.
“Nanti, kan kita masih punya kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada unsur pidana yang terpenuhi ya tentu akan kita lakukan proses penyidikan,” tutupnya.











